![]() |
Melisa Nurmawan, saat ditangkap Jaksa |
Jakarta, infobreakingnews - Terpidana 2 tahun penjara yang sejak perkaranya dikuatkan oleh putusan kasasi pada tahun 2010, Melisa Nurmawan, perempuan kelahiran Bandung 68 tahun silam itu, menjadi buron sejak 3 tahun lalu, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013), sekitar pukul 11.16 siang dikawasan Jalan Gajah Mada Jakarta.
Melisa, yang sebagai Komisaris Utama PT.Sarana Prima Cipta Semangat (SPCS) yang didakwa melakukan TPPU dengan mengalihkan dana sekitar Rp.125 miliar dari rekening patner bisnisnya ke rekening pribadinya,dihadang oleh sejumlah aparat Kejari Jakpus yang penangkapan langsung dikomandoi Kasipidum Agus Setiadi bersama anak buahnya, begitu Melisa melangkah tak jauh dari Pengadilan Jakarta Pusat.
Melisa yang baru saja mendaftarkan PK yang kedua dalam perkara yang telah diputus 2 tahun oleh MA itu ,saat ditangkap Melisa bersama pengacara hukumnya Davibiya. Dimana sempat terjadi debat kusir antara Davibiya dengan Jaksa Eko prihal eksekusi yang akan dilakukan, namun mencegah debat kusir berkepanjangan, maka Melisa dan lawyer nya dibawah ke Kejari Jakarta Pusat.
Tepat pada pukul 14.00 wib hari itu juga Melisa dibawah keluar dari Kantor Kejari Jakarta Pusat langsung ditahan ke LP Tanggerang, oleh karena statusnya merupakan terpidana.***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !