Headlines News :
Home » » Sepupu isteri Anas Resmi Jadi Tersangka

Sepupu isteri Anas Resmi Jadi Tersangka

Written By Unknown on Kamis, 07 November 2013 | 09.26

Jakarta, infobreakingnews - KPK menetapkan kerabat istri Anas Urbaningrum, Machfud Suroso, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor.


Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/11).
"Benar ada sprindik (surat perintah dimulainya penyidikan) baru untuk tersangka MS terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang," kata Johan.
Istri Anas merupakan salah seorang komisaris di PT Dutasari Citralaras milik Machfud. Mereka adalah saudara sepupu.

PT Dutasari Citralaras adalah sub-kontraktor proyek Hambalang yang diajak kerja sama oleh PT Adhi Karya, sebagai kontraktor utama. Perusahaan itu mendapat pekerjaan instalasi dan konstruksi kelistrikan di proyek P3SON.

Machfud diduga menerima dan memberikan suap kepada pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa anggota Komisi X DPR supaya meloloskan PT Adhi Karya dan menyetujui penambahan anggaran dalam proyek Hambalang.
Menurut Johan, Machfud sebagai penerima dan pemberi suap disangkakan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Johan menegaskan, penyidik KPK akan terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.

"KPK tidak akan berhenti pada MS," kata Johan.
Selain menetapkan Machfud sebagai tersangka, KPK juga meminta keterangan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Lalu Wildan. Pemeriksaan itu bukan yang pertama kali.
Wildan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara atas nama Andi Alifian Malarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan sudah ditetapkan sebagai tahanan KPK sejak 17 Oktober 2013.
Selaku Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Wildan mengaku diperiksa KPK seputar peningkatan anggaran proyek pembangunan P3SON Hambalang, tetapi ia enggan merinci pertanyaan penyidik yang diajukan kepadanya.

Namun, Wildan tidak membantah bahwa Kemenpora pernah rapat dengan DPR terkait peningkatan anggaran proyek Hambalang. Menurut Wildan, rapat dengan Komisi X DPR tersebut termasuk membahas masalah peningkatan anggaran dari tahun tunggal (single year) ke tahun jamak (multi-years).
"Kami rapat dengan komisi, nggak pernah dengan Banggar (Badan Anggaran--Red)," kata Wildan.
Sementara itu, satu berkas perkara korupsi pada pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, hari ini (7/11) akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Berkas perkara tersebut atas nama Deddy Kusdinar. Usai dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Andi Alifian Mallarangeng.

"Iya besok (sidang perdana). Saya siap," kata Deddy kepada wartawan di saat akan Gedung KPK.
Deddy merupakan tersangka pertama kasus Hambalang yang ditetapkan KPK. Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang.

Selain Deddy dan Andi Alifian, KPK juga sudah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor. Sementara itu, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka karena dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah proses perencanaan proyek P3SON tersebut. Kecuali, Andi Alifian dan Deddy Kusdinar, dua tersangka lainnya belum ditetapkan sebagai tahanan penyidik KPK.

Khusus terhadap berkas perkara atas nama Anas Urbaningrum, KPK sudah meminta keterangan untuk mengungkap penggunaan dana dari hasil tindak pidana korupsi pada proyek P3SON Hambalang ke Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Salah seorang yang dimintai keterangannya adalah Tri Dianto, yang merupakan loyalis Anas.

Bahkan, usai dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, Tri mendesak komisi tersebut untuk meminta keterangan Edhie Baskoro alias Ibas selaku komite pengarah (steering committe) pada kongres tersebut. Dia juga meminta KPK untuk meminta keterangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat ketua Dewan Pembina Partai Demokrat saat itu. ***Samuel Art.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved