Jakarta, infobreakingnews - Meski Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sama-sama merupakan lembaga tinggi negara, fasilitas dan apresiasi yang diterima para hakim di kedua lembaga tersebut ternyata timpang. Gaji pokok dan tunjangan hakim MK, misalnya, Rp 30 juta masih ditambah honor Rp 5 juta untuk setiap perkara yang diputus. Total, hakim di MK bisa mengantongi penghasilan Rp 150-200 juta per bulan. Sedangkan di Mahkamah Agung, gaji hakim per bulan “cuma” Rp 29 juta dan insentif Rp 23 ribu tiap kali sidang.
Atas dasar itulah Komisi Yudisial kembali mewacanakan penyesuaian penghasilan para hakim di lingkungan Mahkamah Agung hingga Rp 200 juta per bulan karena beban serta tugasnya sama berat dan banyak. “Usulan ini murni didasari pemikiran kami demi kebaikan berbangsa dan bernegara, termasuk di dunia peradilan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Profesor Eman Suparman belum lama ini.
Selain memaparkan pandangan soal gaji hakim, Eman menjelaskan seputar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) MK, yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Secara substansi, perpu itu memuat tiga hal, yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, penjelasan mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. Berikut ini petikan perbincangan dengan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, yang juga pernah memimpin Komisi Yudisial itu.
Seberapa serius Komisi Yudisial mengusulkan gaji hakim agung hingga Rp 200 juta? Bagi kami, ini bukan persoalan orang per orang hakim agung ataupun lembaganya, Mahkamah Agung. Yang kami pikirkan adalah masa depan dunia peradilan di Indonesia dan masa depan bangsa ini. Dengan memberikan imbalan atau gaji yang bagus kepada para hakim (agung), tentunya sangat wajar bila kita menuntut kinerja mereka sangat bagus pula.***Anton P.Kanipa.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar