Headlines News :
Home » » Di Vonis 16 Tahun penjara, Mantan Presiden PKS Gugat Dunia Akhirat

Di Vonis 16 Tahun penjara, Mantan Presiden PKS Gugat Dunia Akhirat

Written By Unknown on Senin, 09 Desember 2013 | 22.27


Jakarta, infobreakingnews  - Setelah sekian bulan lamanya menjalani prosesi hukum melalui Pengadilan panjang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, akhirnya Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesarRp.1.miliar subsidaier 1 tahun.

Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim yang diketuai hakim Gusrizal , yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri, tampak rasa kecewa yang cukup berat dari Lutfhi Hasan Ishaaq yang kini statusnya resmi sebagai terpidana koruptor.

Lutfhi secara tegas menyebutkan kepada sejumlah wartawan yang meliput dirungan persidangan tipikor bahwa dengan putusan 16 tahun ini , menyebutkan bahwa majelis hakim. dinilai sangat  berpihak pada tuntutan  jaksa KPK.


"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini dan maupun proses hukum di akhirat nanti," kata Luthfi Hasan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2013) malam.

Menurut Luthfi, putusan majelis hakim mengesampingkan pembelaan dari tim penasihat hukumnya. "Tidak ada satu pun dari pembelaan yang diajukan pengacara saya yang dipertimbangkan. Semuanya dikesampingkan, padahal mereka telah bekerja keras dan membuktikan satu persatu tentang fakta-fakta apa yang mereka tulis dalam pembelaan," papar dia.

Luthfi mengaku tidak mempermasalahkan lamanya hukuman penjara dan aset yang disita. "Tetapi saya hanya memperkarakan masalah hukum," tegasnya.

Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.

Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pihak petinggi KPK yang sejak sore memonitoring proses persidangan putusan ini, menilai vonis yang telah dijatuhi oleh majelis hakim atas hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dalam kasus suap impor daging dan tindak pidana pencucian uang ini, tampaknya pihak KPK masih belum dapat memutuskan , apakah menerima atau akan mengajukan banding, atau bagaimana.

"Kami masih menunggu putusan lengkap hakim terkait LHI, apakah nanti banding atau tidak. KPK tentu menghormati proses hukum, termasuk putusan yang sudah dilakukan oleh hakim Tipikor," kata Jubir KPK, Johan Budi.

Johan menambahkan, putusan terhadap Luthfi akan digunakan sebagai rujukan untuk pengembangan penyidikan kasus suap impor daging. Dia juga menegaskan jika kasus ini masih terus dikembangkan.

"Perlu disampaikan bahwa kasus ini masih belum berhenti di putusan LHI, KPK masih mengembangkan kasus ini. Termasuk yang masih dalam proses penyidikan dengan tersangka MEL. Putusan hakim ini juga nantinya bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan KPK dalam mengembangkan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian," jelasnya.***Mil


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved