Medan, infobreakingnews - Putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pontas Efendi terhadap dalang pembunuhan berencana terdakwa Idawati Pasaribu dan mantan Polwan Iin Dayana, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beraroma suap. Padahal sebelumnya kedua terdakwa perempuan ini dituntut 16 tahun oleh Jaksa. Putusan bebas ini sontak membuat jerit hyteris keluarga korban bidan cantik Nurmala dewi.
Jika terbukti putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melalui hakim Pontas Efendi memiliki aroma suap maka menjadi kewajiban buat Komisi Yudisial (KY) untuk menurunkan tim atas vonis bebas tersebut
"Bila dilihat dari putusan pengadilan terhadap eksekutor itu, Rizki Dharma Putra alias Gope yang divonis 20 tahun penjara tersebut, memang bertolak belakang dengan putusan hakim terhadap Idawati dan Iin Dayana, Kamis kemarin," ujar Koordinator Cooruption Watch (RCW), Ratno kepada infobreakingnews.com di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (7/12).
Dia menambahkan, putusan pengadilan yang membebaskan pengusaha kaya itu bisa dikategorikan merusak lembaga peradilan. Soalnya, ada benang merah antara Gope dengan Iin Dayana dan Idawati. Selain itu, sebelum kejadian pembunuhan pada Februari 2013 tersebut, bidan Nurmala Dewi sering mendapatkan teror.
"Keterlibatan pengusaha dan mantan polwan itu berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan terhadap Gope selaku eksekutor. Kasus ini merupakan pembunuhan berencana, dan melibatkan polwan dan bintara polisi. Hakim Pontas seperti mengaburkan motif di balik kasus penembakan yang menewaskan bidan tersebut," katanya.
Menurutnya, hakim yang menyidangkan perkara kasus pembunuhan berencana itu, sangat pantas untuk diperiksa. Bahkan, jika terbukti melakukan penyimpangan tugas sebagai hakim saat menyidangkan perkara tersebut, maka Pontas sangat layak untuk dipecat bahkan pantas dipidanakan.
Dalam sidang kasus pembunuhan Nurmala Dewi, hakim Pontas mengatakan, terdakwa Idawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer dan subsider. “Dengan mempertimbangkan bukti dan keterangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP yang didakwakan JPU sehingga membebaskan terdakwa dari bentuk pidana," jelasnya.
Putusan pengadilan itu mengejutkan pengunjung, utamanya jaksa penuntut dan keluarga bidan Nurmala Dewi. Jaksa penuntut dari Kejari Lubuk Pakam, Rumondang Manurung dan Doni, sebelumnya menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Kedua terdakwa dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Putusan sidang perkara pembunuhan yang digelar pengadilan dari petang sampai malam hari tersebut, spontan membuat keluarga almarhuma Nurmala Dewi histeris. Suasana dalam ruangan di gedung pengadilan itu menjadi gaduh. Keluarga korban merasa tidak mendapatkan keadilan atas putusan pengadilan.
"Kami akan mengajukan keberatan dengan putusan vonis bebas pengadilan. Kami langsung yang akan mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung. Kedua orang tersebut merupakan otak dari pembunuhan Nurmala," ujar Susi. Wanita berusia 30 tahun ini merupakan saudari bidan Nurmala Dewi.
Tidak hanya itu, terdakwa Idawati yang sudah divonis bebas, ternyata juga mendapatkan perlakukan istimewa dari pihak kejaksaan. Saat meninggalkan gedung pengadilan, terdakwa dibawa dengan mobil Daihatsu Terios BK 1107 M milik Kejari Lubuk Pakam. Keluarga korban menuding aparat yang membawa kendaraan itu kejaksaan pun sudah tidak benar.
Dalam kasus pembunuhan bidan Nurmala yang terjadi di awal bulan Februari 2013 di kawasan Jl Pertahanan, tidak jauh dari tempat tinggal korban, polisi meringkus 8 orang tersangka. Gope diketahui sebagai eksekutor dan Idawati sebagai dalang. Sementara itu, Iin Dayana sebagai pencari eksekutor.
Lima terdakwa lainnya, yakni Rini Dharmawati alias Cici, Julius alias Yus, Bripka Gusnita Bakhtiar, Bripda Aulia Pratama Zulfadlil, dan Ashari alias Ari masih menjalani persidangan. Bripka Gusnita Bakhtiar dan Bripda Aulia Pratama Zulfadlil merupakan personel Polda Sumbar.
Bidan Nurmala Dewi bertugas di Puskesmas Medan Teladan. Dia tewas ditembak Gope saat turun dari angkot di Jl Pertahanan. Beberapa bulan sebelumnya, bidan itu juga pernah dipanah. Diduga, Idawati juga dalang dari teror itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Medan, motif pembunuhan karena dendam. Nurmala Dewi disebut menjalin cinta dengan suami Idawati bernama Berton Silaban. Idawati kemudian menceritakan keinginannya untuk menghabisi nyawa Nurmala Dewi kepada Rini Darmawati. Rini kemudian membantu dengan memanggil pelaku lainnya.***Gontar Luhut S.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !