Headlines News :
Home » » Maestro Elite Care, Produk Gagal AXA Timbulkan Persoalan Hukum.

Maestro Elite Care, Produk Gagal AXA Timbulkan Persoalan Hukum.

Written By Unknown on Jumat, 06 Desember 2013 | 18.09

Jakarta, infobreakingnews - Dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap adanya fakta hukum yang mengakibatkan kerugian pada banyak nasabah Assuransi AXA ketika menggunakan pruduk andalan AXA bernama Maestro Elite Care, yang pada awal nya gencar dipromosikan oleh pihak marketing AXA , dimana para nasabah pemegang Polis Assuransi Produk tersebut akan mendapatkan jaminan kesehatan berobat dan kesejateraan lainnya yang merupakan impian banyak nasabah, ternyata hal itu justru sangat mengecewakan banyak nasabah AXA, karena ditolak di Singapura, akibat belum adanya kesepakatan kerja sama yang dilakukan oleh pihak AXA sendiri. Kondisi itu terungkap dipersidangan pada  pemeriksaan terdakwa Tejowati, mantan salah seorang agen Asuransi AXA, yang dilaporkan sendiri oleh AXA telah melakukan pemalsuan dokumen.

Padahal  di persidangan terlihat adanya  kekuasaan yang sangat jelas diperlihatkan oleh PT. AXA Financial Indonesia kepada terdakwa Tejowati alias Putri, dimana akibat  kesalahan salah satu Produk PT. AXA Financial Indonesia bernama Maestro Elite Care yang di klaim oleh sejumlah nasabah dengan agen bernama TEJOWATI als. PUTRI mutlak bukan merupakan kesalahan terdakwa, tetapi justru karena produk tersebut adalah produk gagal sehingga menimbulkan klaim nasabah-nasabah dan berimbas kepada pelimpahan kesalahan (mencari pembenaran dengan mengorbankan agen sendiri).

Pada pemeriksaan saksi-saksi di hadapan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat keterangan saksi B.E.R. Lopulalan,  Liana Hardiyanto dan Richard Indra S. Dimana nasabah/tertanggung mengatakan mengajukan klaim atas penolakan berobat di sejumlah Rumah Sakit. Nasabah /tertanggung Liana Hardiyanto mengatakan berobat di Singapura ditolak oleh pihak Rumah Sakit karena Asuransi yang dipegang belum ada kerjasama dengan pihak Rumah Sakit tersebut, kemudian hal yang sama juga dikatakan oleh Richard Indra S ketika berobat di Singapura juga ditolak menggunakan produk Asuransi Maestro Elite Care.

Dari sekian nasabah/tertanggung hanya 3 (tiga) yang bersedia datang ke persidangan,
Saksi Nasabah/Tertanggung B.E.R. Lopulalan mengatakan tidak ada masalah dengan Terdakwa TEJOWATI dirinya dipanggil untuk jadi saksi hadir persidangan padahal secara pribadi mengatakan tidak merasa dirugikan oleh Terdakwa dan malah membantu selama ini dan tidak ada pernah mempermasalahkan terdakwa Tejowati sebagai agen asuransi.

Ironisnya keterangan  saksi Nasabah/Tertanggung kakak/ adik Liana Hardiyanto dan Richard Indra S. sangat jelas memberikan keberpihakan kepada PT. AXA Financial Indonesia dan memojokkan Terdakwa yang dikorbankan dan harus memikul kesalahan Perusahaan Asuransi tersebut. Karena sangat jelas Agen Tejowati bekerja sesuai dengan Perjanjian Keagenan dan Kode Etik Agen. Menawarkan produk sesuai dengan brosur yang disampaikan perusahaan kepada agen, dari fakta persidangan tidak terbukti misseling sehingga sangat wajar kalau Agen Tejowati sudah bekerja sesuai prosedur yang telah disepakati kedua belah pihak dalam PERJANJIAN KEAGENAN.

Keterangan Richard Indra S. pada hari Selasa tanggal 3 Desember sangat jelas saksi terkesan berpihak kepada PT. AXA Financial dan seperti melakukan pembalasan dendam terhadap agen nya bernama Tejowati, yang kini menjadi didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Tejowati  yang didampingi pengacara hukumnya, Rinto Paulus Sitorus, SH, pada keterangan di persidangan secara tegas menyebutkan bahwa materi perkara yang tertera didalam BAP yang dilakukan pihak penyidik sangat bertentangan dengan fakta hukum di persidangan, sehingga sangat dikawatirkan dapat merugikan klien nya Tejowati, seorang ibu dari 4 orang anak ini.

Hal lain lagi yang dirasa sangat menyimpang adalah kecurigaan adanya upaya yang dilakukan oleh Asuransi AXA untuk menutupi keadaan yang sebenarnya, dimana salah seoang sekretaris admin AXA  bernama Hastuti Nur Rahayu, yang melakukan pemalsuan dokumen AXA, sebagaimana tertuang pada BAP, namun hinggga kini Hastuti tidak pernah diperiksa apalagi dijadikan saksi dipersidangan.***Mil
Share this article :

1 komentar:

  1. Dari kejadian di atas. Apakah program yg di tawrkan kepada nasabah sudah sesuai..
    Silver/gold/platinum..
    Dan apakah nasabah sudah paham 4:2:2.
    Terus apakah tata klaim udah benar?..
    Krna sblum tertanggung ke singapura, seharusnya mengconfirmasi ke pihak AXA untuk minta tembusan ke rumah sakit yg di tuju.. dll.. karena pengalaman di surabaya, agen skaligus nasabah me care.. operasi sampe 7x lebih. Semuanya Me care yg biayai.. 1 milyar lebih.. tks.

    BalasHapus

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved