Jakarta, infobreakingnews - Minat yang semakin tinggi menjadi Hakim Agung, memang menjadi pilihan yang strategis bagi para hakim, mengingat masa pensiun nya di usia 70 tahun merupakan menjadi pertimbangan yang paling utama, selain gengsi dan gaji serta dana pensiun yang akan diterima jika dimasa tua.
Akibatnya pada tahap pertama 2014 ini sebanyak 64 calon hakim agung dinyatakan lolos seleksi administrasi di Komisi Yudisial (KY). Dari jumlah tersebut, 38 calon (60%) di antaranya merupakan wajah lama yang pernah daftar di tahun sebelumnya.
"Calon hakim agung yang lama ada 38 orang, yang baru 26 orang," kata komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, dalam pesan singkat yang diterima infobreakingnews.com, Rabu (26/3/2014).
Menurut Taufiq, 64 nama itu diambil dari 72 orang yang mendaftar. Namun 8 calon dinyatakan tak lolos karena berkas administrasi yang kurang lengkap.
Dari 64 yang lolos, sebanyak 16 hakim lolos di kamar perdata, 21 hakim lolos di kamar pidana, 8 hakim lolos di kamar tata usaha negara dan 19 lolos di kamar agama.
Untuk seleksi tahap 2, peserta diwajibkan menyerahkan dua karya profesi masing-masing dua eksemplar berupa satu putusan pengadilan negeri dan satu putusan pengadilan tinggi bagi calon hakim agung dari hakim karir.
Namun proses yang terpaling banyak dicemaskan para calon Hakim Agung itu adalah ketika uji kompentensi di Komisi III DPR yang seringkali menghancurkan harapan mereka.*** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !