Headlines News :
Home » » Anas Cuci Uang Haram Di Pesantren

Anas Cuci Uang Haram Di Pesantren

Written By Unknown on Kamis, 20 Maret 2014 | 10.23

Jakarta, infobreakingnews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
KPK sudah memeriksa saksi-saksi yang berasal dari Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan tiga saksi yang diperiksa oleh KPK merupakan dokter dari pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak.
"Kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Qodir, dokter pada Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak, dokter Junaedi dan dokter Olga. Ketiganya saksi untuk tersangka AU," kata Priharsa di kantor KPK.
Priharsa mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari pondok pesantren mengindikasikan tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pencucian uang korupsi Anas.
"Pemeriksaan ketiganya karena penyidik ingin mengonfirmasi suatu informasi," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Krapyak K.H. Attabik Ali terkait pencucian uang Anas.
Attabik tak lain adalah mertua Anas. Ia sudah diperiksa penyidik di Yogyakarta beberapa waktu lalu bertepatan dengan penyitaan dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta, dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik.
Setelah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya, KPK menyangkakan Anas melakukan pencucian uang.
Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***Ramadhan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved