Headlines News :
Home » » KPK Akan Panggil Sejumlah Pengacara Atut Yang Halangi Penyidikan

KPK Akan Panggil Sejumlah Pengacara Atut Yang Halangi Penyidikan

Written By Unknown on Kamis, 20 Maret 2014 | 11.08


Jakarta, infobreakingnews  - Sejumlah Pengacara Hukum Ibukota menjadi catatan merah KPK menemukan adanya dugaan para pengacara Ratu Atut Chosiyah melakukan upaya menghalangi penyidikan. Para advokat itu memiliki peran yang hampir merata.


"Perannya merata, hampir sama semua," ujar Ketua KPK Abraham Samad mengenai peran para pengacara itu, Kamis (20/3/2014).

Abraham mengatakan, tim penyelidik dan penyidik KPK akan memaparkan hasil temuan mengenai dugaan upaya menghalangi penyidikan itu kepada pimpinan dalam rapat gelar perkara. Dari forum itu akan diputuskan apakah mereka layak menjadi tersangka atau tidak.

"Mengenai pengacara itu juga akan ditentukan statusnya pada forum ekspos dengan para penyidik," ujar Abraham.

Hingga saat ini sudah ada beberapa pengacara Atut yang diperiksa KPK, antara lain Andi Simangunsong, Tubagus Sukatma dan Efran Helmi Juni. Terakhir dipanggil, Teuku Nasrullah, yang langsung membantah mempengaruhi saksi. 

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam kesempatan selanjutnya, menjelaskan soal modus yang dilakukan pengacara Atut itu. "Indikasi modusnya, salah satunya adalah mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu. Kan itu nggak boleh saksi disuruh bersembunyi begitu kan. Kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab. Nah kayak begitu," jelas Bambang.

Meskipun begitu, Bambang belum mau menyebut siapa nama pengacara Atut yang akan segera dijerat. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada lebih dari satu nama yang dijerat dengan pasal 21 dan 22 UU Tipikor.

"Yang jelas pihak-pihak itu sebagiannya adalah kalangan profesional yang selama ini membantu koruptor," tegasnya.

Padahal dalam hukum sudah cukup mengatur akan kejahatan pidana bagi siapapun yang sengaja menghalangi dan membantu menyembunyikan modus kriminal. Pertanyaan bagi kita, akankah KPK berani menjadikan para lawyer tersebut menyeretnya sebagai tersangka.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved