Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengungkap sesuai Perpres 111/2013, pemilihan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama khusus bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) selama tiga bulan pertama sejak dilaksanakannya program JKN, ditentukan langsung oleh BPJS Kesehatan.
Artinya, pada bulan Januari sampai Maret 2014, penentuan tempat berobat bagi peserta PBI khusus di faskes tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, dan dokter praktek mandiri, dipilih oleh BPJS Kesehatan. Mulai bulan April 2014 dan seterusnya peserta PBI baru memilih faskes sendiri, di mana saja di wilayah Indonesia.
"Tidak benar ada kampanye terselubung, kami juga bingung dikait-kaitkan seperti itu. Kebetulan saja waktunya bersamaan, karena kalau sosialisasinya sejak bulan Januari dikhawatirkan kelamaan, dan kalau April malah kelewatan,” kata Irfan saat dihubungi Suara Pembaruan, di Jakarta, Rabu (19/3).
Menurut Irfan, pemberitahuan mengenai pemilihan faskes kepada PBI dilakukan melalui jalur puksesmas dan kelurahan karena dianggap media yang paling dekat dengan masyarakat. Pada minggu pertama dan kedua Maret ini seluruh devisi regional BPJS Kesehatan diwajibkan menyebarkan Surat Edaran (SE) Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris perihal informasi berobat gratis. Pada minggu ketiga mengumpulkan perangkat desa, puskesmas dan PBI untuk sosialisasi. Diharapkan sosialisasi ini dihadiri seluruh kepala daerah.
Terkait anggaran sosialisasi, Irfan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, anggaran operasional BPJS Kesehatan, termasuk untuk sosialisasi berasal dari 6,25 persen dari iuran peserta yang terkumpul. Sedangkan Rp 500 miliar adalah dana penyertaan dari pemerintah. Namun sampai saat ini anggaran itu belum turun.
Sebelumnya, BPJS Watch menilai adanya kampanye terselubung dengan mamanfaatkan sosialisasi JKN oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ini terindikasi dari SE BPJS Kesehatan 0055/2014 tentang Pengiriman Surat Pelanggan Kepada Peserta JKN - PBI, yang ditujukan kepada Kepala Divisi Regional I sampai XII, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan di Seluruh Indonesia.

SE ini intinya memerintahkan mereka untuk memberikan surat pelanggan tersebut kepada seluruh PBI – JKN dengan menekankan pada peran dan amanat Presiden SBY.
BPJS Watch menemukan ada beberapa keanehan. Pertama, SE ini sifatnya memaksa harus dilaksanakan juga dalam bulan ini. Lebih menekankan peran Presiden SBY dalam pelaksanaan JKN. Juga membatasi proses pencetakan surat pelanggan kepada PBI sampai 21 Maret, dan pertemuan untuk sosialisasi maksimal 28 Maret.
"Indikasi kuat kampanye terselubung ini tampak pada isi SE tersebut yang menekankan peran Presiden SBY dengan meluncurkan JKN pada 31 Desember 2013 lalu, serta dikonstruksikan bahwa Presiden SBY lah yang menjadi pahlawan beroperasinya BPJS Kesehatan,” kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, di Jakarta, Selasa (18/3).
Padahal, kata Timboel, sejarah mencatat dengan jelas bahwa justru di masa Pemerintahan SBY periode pertama (2004 – 2009), Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ditelantarkan. SBY juga dengan sadar tidak menjalankan amanat UU 40/2004 tentang SJSN, yang memerintahkan batas waktu pelaksanaannya 19 Oktober 2009. Hingga akhirnya DPR lah yang menginisiasi pembahasan RUU BPJS, dan pada 28 Oktober 2011 akhirnya disahkan.
Setelah disahkan, SBY kembali melakukan pelanggaran isi Pasal 70 yang menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU tersebut harus ditetapkan paling lama satu tahun untuk beroperasinya BPJS Kesehatan. Lalu, dua tahun untuk operasional BPJS Ketenagakerjaan sejak UU itu diundangkan.
Faktanya peraturan pelaksana terkait BPJS baru disahkan akhir Desember 2013, yang seharusnya paling lambat 25 November 2012. Untuk BPJS Ketenagakerjaan hingga hari ini belum selesai.
"Dari fakta-fakta ini jelas aneh bila SE BPJS Kesehatan tersebut malah mengedepankan peran Presiden SBY dan mengesankan bahwa kehadiran BPJS adalah peran utamanya," kata Timboel.
BPJS Watch mendesak Direksi BPJS Kesehatan segera mencabut SE tersebut dan melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta dan masyarakat dengan cara yang lebih baik. Juga menghindari kemungkinan terjadinya kempanye terselubung di Pemilu saaat ini.
BPJS Kesehatan juga seharusnya membuka tempat pendaftaran peserta lebih massif lagi di setiap puskesmas kelurahan atau kecamatan dengan langsung memberikan sosialisasi kepada peserta dan masyarakat. Selama ini pendaftaran hanya terbuka di Kantor BPJS Kesehatan dan beberapa bank pemerintah, yang memang sulit bagi masyarakat untuk menjangkaunya.***Nadya