Jakarta, infobreakingnews - Sangat jelas terkuak aliran uang kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp.2,2 miliar lebih . Rangkaian uang haram ini terlihat pada kasus pengadaan proyek Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat yang mana juga mengalir ke sejumlah pihak, sebagaimana yang tersebutkan dibawah ini.
PT Adhi Karya sebagai pemenang tender menyerahkan sejumlah uang agar bisa memuluskan pengerjaan proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.
Dalam dakwaan mantan Menpora Andi Alifian Mallarang, yang dibacakan Jaksa Atty Novianty, terungkap aliran uang Adhi Karya ke mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Anas disebut menerima Rp2,2 miliar lebih yang diserahkan Teuku Bagus Mokhmad Noor melalui Munadi Herlambang, Idradjaja Manapol dan Ketut Darmawan. "Untuk membantu pencalonan sebagai Ketua umum dalam kongres Demokrat tahun 2010," tegas Jaksa Atty dalam sidang perdana Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3/2014).
Atty menambahkan, mantan Sesmenpora Wafid Muharram juga menerima Rp6,5 milyar lebih yang diserahkan beberapa kali dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran.
Menurutnya, Mahyuddin juga menerima Rp500 juta yang diserahkan Wafid Muaharram di Kongres Partai Demokrat di Bandung, pada 16 April 2010.
Sementara, Adirusman Dault disebut menerima Rp500 juta untuk pengganti pengurusan Tanah Hambalang. Sedankan, Politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey juga disebut menerima Rp2,5 miliar.
Kemudian, Deddy Kusdinar disebut menerima Rp1,1 milyar melalui Muhammad Arifin untuk pengurusan perijinan di Pemkab Bogor. Petugas penelaah teknis Kementerian PU sebesar Rp 135 juta diserahkan melalui Muhammad Arifin. ***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !