Headlines News :
Home » » Mantan Pejabat BPK Terancam Hukuman Mati

Mantan Pejabat BPK Terancam Hukuman Mati

Written By Unknown on Rabu, 19 Maret 2014 | 22.11


Jakarta, infobreakingnews - Pejabat Eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono yang merupakan otak pembunuhan berencana isteri sirihnya sendiri menjalani sidang perdana. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/32014).

Terdakwa Gatot yang memakai kemeja batik cokelat lengan panjang dan didampingi pengacaranya Afrian Bondjol. Sedangkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayin Suwito dan Guntoro.

Guntoro membacakan pasal dakwaan pada Gatot yakni pasal yang didakwakan 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kedua KUHP, subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Sidang yang dipimpin oleh hakim Badrun Zaini berlangsung cepat, sekitar 15 menit hingga pukul 10.55 WIB. Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (26/3/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang Gatot yang diberondong pertanyaan wartawan hanya diam dan tak mengeluarkan sepatah kata hingga masuk ke mobil tahanan. Sedangkan pengacara Gatot, Afrian Bondjol mengatakan pihaknya telah mengerti isi dakwaan dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Ini baru sidang pertama, baru pembacaan dakwaan. JPU telah bacakan isi dakwaan, kita mengerti, terdakwa juga mengerti, setelah ini kan pemeriksaan saksi. Kita akan uji saksi-saksi yang dihadirkan, dan kita akan hormati. Pak Gatot mengerti isi dari dakwaan dan dia menghormati kewenangan jaksa untuk mendakwa," tutur Afrian

Pembunuhan terhadap Holy terjadi di Unit 09AT Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jaksel, yang dihuni Holy, pada 30 September 2013 lalu. Pelaku pembunuhan terungkap setelah terkuaknya identitas mayat Mr X yang jatuh dari unit yang ditempati Holy, belakangan diketahui bernama Elrisky Yudistira.


Dari situ, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tersangka lainnya yakni Surya Hakim, Abdul Latif, Pago dan Rusky Hutagalung. Tersangka Rusky saat ini masih buron.

Dari keterangan tersangka Surya, yang merupakan sopir rental yang mangkal di Hotel Pecenongan, Jakpus, terungkap dalang pembunuhan tersebut. Otak pembunuhan tak lain adalah Gatot, suami siri Holy yang juga pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun, motif pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan hubungan suami-istri Gatot dan Holy. Holy disebut-sebut kerap merongrong Gatot dengan sejumlah tuntutan materi dan hal lainnya. Holy juga disebut pernah mengancam Gatot akan dilaporkan ke BPK atas pernikahan mereka yang diam-diam itu.

Lebih dari itu, terdakwa Gatot measa sangat tertekan atas kerewelan Holy yang selalu menuntut agar Gatot segera menceraikan isteri yang telah memberikan seorang anak pada terdakwa. Akibatnya Gatot mengatur strategi dalam merencanakan membunuh Holy dengan cara meminta bantuan pada para pelaku ekselusi yang kemudian terkuak.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved