Headlines News :
Home » » Polisi Asli Berpangkat AKBP Mengaku Penyidik KPK Untuk Menipu

Polisi Asli Berpangkat AKBP Mengaku Penyidik KPK Untuk Menipu

Written By Unknown on Kamis, 20 Maret 2014 | 00.02

Terdakwa Effendi Nasution
Jakarta, infobreakingnews - Kalau selama ini banyak orang yang status sosialnya tidak jelas lalu mengaku sebagai aparat KPK, merupakan fenomena yang trend untuk menakuti para penjahat berdasi. Namun kali ini merupakan suatu kenyataan yang banyak disesali beberapa kalangan pengamat, dimana Effendi Nasution, seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang masih aktip berdinas di Polda Bangka Belitung, nekad melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai penyidik KPK yang berkantor dikawasan Kuningan Jakarta.

Effendi Nasution, anggota Polisi yang berbadan tegap itu duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai terdakwa, dimana terdakwa Effendi mengaku dirinya sebagai anngota Polisi yang direkrut oleh pihak KPK dan sebagai penyidik KPK di Unit 3, yang telah banyak melakukan penyitaan uang terhadap para koruptor.

Lalu Effendi mencoba memperdaya korbannya bernama Iedfil Anwar, Ketua Pemuda Panca Marga Jakarta, dengan menyebutkan ada uang sebesar Rp.200 miliar yang baru disitanya dari seorang koruptor yang mana uang itu disimpan disebuah gudang.

Lalu terdakwa merayu korban untuk menyediakan uang sebesar Rp.500 juta, yang mana uang itu untuk dibagi-bagikan kesejumlah orang satpam dan skuriti penjaga gudang, guna menutup mulut para penjaga gudang, sehingga bisa memindahkan dan menggondol uang senilai Rp.200 miliar tersebut keluar dari gudang dan korban akan mendapat separuh dari jumlah uang sitaan KPK tersebut.

Saksi Idfil hampir percaya karena sudah mengetahui bahwa sesungguhnya terdakwa adalah benar seorang Polisi yang berpangkat tinggi dan berdinas di Polda Babel, namun saksi yang masih penasaran terhadap kebenaran uang senilai itu ada disebuah gudang milik KPK, segera melakukan penyelidikan ke KPK yang ternyata nama AKBP Effendi Nasution tidak ada tercatat sebagai anggota penyidik KPK.  Apalagi istilah Unit 3 yang disebutkan terdakwa pada saksi korban itu tidak ada digunakan di KPK.

Akhirnya Saksi Idfil berubah sikap, yang kemudian bekerja sama dengan penyidik KPK yang sebenarnya untuk menjebak terdakwa. Lalu saksi memotong kertas seukuran uang pecahan seratus ribu rupiah yang mana diatas tumpukan kertas itu sengaja ditaburi uang asli sebesar Rp.5 Juta. Dan ketika disepakati bertemu di Hotel Akasia Jakarta Pusat, sesaat korban memberikan uang yang dikira terdakwa seluruhnya uang asli sebesar Rp.500 juta, pada saat itu juga terdakwa ditangkap oleh pihak Polisi yang datang bersama aparat KPK.

Sidang yang dipimpin Hakim Sutio yang juga merupakan hakim Tipikor itu, menunda persidangan pada pekan depan guna mendengarkan tuntutan Jaksa.***Mil

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved