Jakarta, Infobreakingnews - Maskapai
penerbangan nasional berbiaya murah (LCC) Citilink akan menaikkan harga tiketnya
menyusul keputusan PT Angkara Pura I menerapkan kenaikan tarif baru untuk
Airport Tax di lima bandara. Kenaikan air port tax terjadi di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Juanda
Surabaya, Sepinggan Balikpapan, Sultan Hasanuddin Makassar dan bandara Lombok.
Direktur Proyek Komersial Citilink Hans Nugroho mengatakan, pihaknya
menyesuaikan harga tiket berdasarkan surat edaran dari PT Angkasa Pura
I terkait tarif baru
air port tax. Berlaku untuk penerbangan domestik dan
internasional pada 1 April 2014 mendatang.
Hans Nugroho mengatakan citilink sampai saat
ini masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponen airport
tax ke dalam harga
tiket Citilink. Untuk itu, kami meminta pengertian calon penumpang Citilink
atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara,kata Hans Nugroho
dalam siaran pers yang diterima
Kendati begitu, Citilink belum merinci seperti apa kenaikan
harga tiket pesawat anak Garuda Indonesia itu. Sebelumnya, PT Angkasa Pura I
melalui surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret
2014 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)
menyebutkan bahwa mulai 1 April 2014, tarif layanan baru akan diterapkan
di lima bandara. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirut PT Angkasa Pura I
Tommy Soetomo.
Tarif airport
tax domestik untuk
Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), dan Sepinggan (Balikpapan),
naik menjadi Rp 75.000, sedangkan tarif untuk rute internasional di ketiga
bandara tersebut naik menjadi Rp 200.000.
Sementara itu, tarif airport
tax domestik di
Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) menjadi Rp 50.000, dan internasional naik
menjadi Rp 150.000. Adapun tarif untuk Bandara Lombok adalah Rp 45.000 untuk
domestik dan Rp 150.000 untuk internasional.***Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !