Headlines News :
Home » » Menteri Agama SDA Terancam 20 Tahun Penjara

Menteri Agama SDA Terancam 20 Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 22 Mei 2014 | 19.34


Jakarta, infobreakingnews - Kaget ga kaget juga KPK menetapkan Menag Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka kasus haji. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain,karena sejak ketua KPK Abraham Samad secara mengejutkan menyebutkan akan ada seorang petinggi negara yang akan diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi di kementerian agama.


"Pasal 2 dan 3," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada infobreakingnews.com, Kamis (21/5/2014).

Pasal 2 dan atau 3 UU Tipikor tersebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara. Si pejabat juga diduga melakukan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, SDA dijerat bersama 'pihak-pihak lain'. Belum diketahui siapa pihak lain itu.

Penyidik KPK yang jelas, menerapkan pasal 'turut serta' melakukan tindak pidana korupsi terhadap pihak di luar SDA.

SDA sendiri sudah diperiksa KPK di tahap penyelidikan. Suryadharma kala itu mengatakan pemeriksaan oleh penyeidik berkutat pada banyaknya pemondokan yang tak layak. Ketum PPP ini memiliki penjelasan.

"Lalu ditanya mengapa jelek, karena perumahan itu ada di satu orang yang memiliki rumah banyak. Itu, misalnya mengatakan, ini yang baik, ini yang kurang baik. Misalnya begitu. Kita diminta ambil semuanya, atau tidak diambil semuanya, begitu," kata Suryadharma.

"Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kita kan terikat sama waktu, terikat sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan rumah," sambungnya.

KPK menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan SDA yang sekaligus sebagai ketum PPP sebagai tersangka.

Bagi seorang menteri apalagi dibidang Agama, maka SDA diperkirakan akan dihukum maksimal penjara 20 tahun sebagai peringatan keras bagi kalangan menteri yang kelak masih nekad melakukan korupsi padahal gaji dan fasilitas sudah melimpah diberikan negara.***Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved