Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Len Industri Abraham Mose sebagai saksi. Ini terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional tahun anggaran 2011-2012.
"Abraham Mose, Dirut PT Len Industri sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (4/6).
Bersama Abraham, KPK memeriksa mantan Dirut PT Len Industri Wahyuddin Bagenda, Direktur Teknologi dan Produksi PT Len Industri Darman Mappangara. KPK juga memeriksa saksi dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yaitu Direktur Keuangan Umum dan SDM Satrijo Sigit Wirjawan, Kepala Divisi Pemasaran Agus Eko Priadi dan karyawan bagian umum R. Djoko Dwi Subandono
Selanjutnya, dua saksi, yaitu Manager Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika Enny Asijantin dan General Manager PT Trisakti Mustika Graphika Budhi Wibowo juga diperiksa KPK terkait kasus yang sama. Sebelumnya, KPK pernah menggeledah kantor PT Len Industri terkait kasus e-KTP.
Akhir April lalu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat1 kesatu jo pasal 64 auat 1 KUHP.
Proyek ini, menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 6 miliar. KPK masih menghitung jumlah kerugian negara dalam pengadaan ini.*** Jerry Art.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !