Jakarta, infobreakingnews - Pemerintah menetapkan secara resmi hari libur pada Pilpres 9 Juli bedok. Oleh karena itu para pekerja atau karyawan yang bekerja pada tanggal pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya. Ketentuan uang lembur ini sama seperti yang diterima pekerja yang dipekerjakan pada hari libur lainnya.
Demikian disampaikan oleh Menakertans Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2014)
“Buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 Juli nanti, dihitung hanya pada saat pekerja melakukan pekerjaan.
Seperti diketahui pemerintah menetapkan hari pemungutan suara untuk pemilihan umum Presiden dan wakil presiden tahun 2014 yang jatuh pada hari Rabu tanggal 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
"Para pekerja/buruh diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali ini," kata Muhaimin.Ia mengatakan penetapan 9 Juli sebagai hari libur bagi pekerja/buruh ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadawal Penyelenggaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Pria yang biasa disapa Cak Imin menambahkan apabila pekerja harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.
Surat edaran yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 17 Juni 2014 ini ditujukan kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh dan stake holder terkait lainnya yang berada di wilayahnya masing-masing.
Surat edaran Menakertrans Nomor SE.5/MEN/VI/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada 9 Juli ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Ketua Umum APINDO, Para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Penetapan Pemerintah ini sekaligus menjadi patokan bagi para buruh agar mendapatkan haknya sebagai bonus lembur sebagaimana biasanya jika bekerja pada hari libur lainnya.
*** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !