Headlines News :
Home » » Ahok Bakal Dilantik DPRD DKI

Ahok Bakal Dilantik DPRD DKI

Written By Infobreakingnews on Rabu, 29 Oktober 2014 | 14.48


Jakarta, infobreakingnews - Apabila DPRD DKI tidak kunjung menggelar rapat paripurna pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede menegaskan,  pihaknya akan memakai surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sebagai pegangan.

"Surat Kemendagri yang akan kita pegang," ucap dia di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurutnya surat tersebut meminta kepada DPRD DKI agar segera bersurat kepada Presiden melalui Mendagri untuk melaksanakan sidang paripurna pelantikan Gubernur DKI. Mangara menjelaskan surat itu sedang dibahas di Dewan.

"Jadi sudah kami terima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan supaya DPRD melakukan paripurna pengumuman pengusulan Wagub jadi Gub‎ernur DKI Jakarta. Ini sekarang lagi bergulir di DPRD," jelas dia.

Surat dari Mendagri itu sedang diteruskan kepada fraksi-fraksi dan dalam waktu dekat pimpinan DPRD DKI akan mengadakan rapat mengenai rencana paripurna pelantikan Ahok. "Ya sekarang lagi disposisi kepada semua fraksi. Nanti dalam waktu dekat akan ada rapat pimpinan," ucap Mangara.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengirimkan surat ke DPRD DKI untuk segera melakukan rapat paripurna pelantikan dirinya.

"Pak Djohermansyah sudah kirim surat ke DPRD minta segera membuat paripurna untuk melantik saya," ujar Ahok.

Untuk menggelar paripurna pelantikan Gubernur DKI itu, DPRD DKI menurutnya harus mengirim surat kepada Presiden melalui Mendagri terlebih dulu. Apabila Ahok sudah menjabat pelaksana tugas gubernur selama 1 bulan dan DPRD belum juga melakukan sidang paripurna, maka pelantikan Ahok akan diambil alih oleh Kemendagri atau Presiden



Menurut Basuki, ia lebih baik menjadi Plt Gubernur DKI pada sisa masa jabatan tiga tahun ini. Sebab, di dalam Keppres Nomor 98/T/2014 kewenangan plt gubernur sama dengan kewenangan gubernur. 

Hal yang berbeda antara status plt dan gubernur definitif, menurut Basuki, hanya di besaran gaji. Dia pun berpendapat, dengan tetap menjadi Plt Gubernur DKI, dia tak perlu repot memilih calon wakil gubernur.

Terlebih lagi, kata Basuki, dengan tetap menjadi Plt Gubernur DKI, maka dia akan punya kesempatan mengikuti pemilu gubernur untuk dua periode setelah masa jabatan 2012-2017 itu.

Namun, Basuki tak menampik pula bahwa dia bakal dilantik menjadi gubernur DKI. "DPRD mau lantik saya jadi gubernur kok. Cuma, masalahnya, mereka belum selesaikan perangkat komisi.



"Kalau DPRD tidak mengirimkan usulan, ya kami bisa mengabaikan saja, jadi langsung ke Presiden. (Namun), DPRD bisa mendapatkan teguran dari mendagri. Kalau permintaan dari kami (Kemendagri), Ketua DPRD DKI Jakarta harus menandatangani surat usulan itu," ujar Djohermansyah.*** Yakop Pranata
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved