Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua MPR Zulkfili Hasan hari ini. Zulkifli diperiksa terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan AM Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun, Gubernur nonaktif Riau)," saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2015) siang.
Bersama Zulkifli yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan KPK juga memanggil Bambang Supijanto selaku Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan. "Dia juga saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.
Belum diketahui pasti apa kaitan Zulkifli dengan kasus AM. Zulkfili menjabat sebagai Menteri Kehutanan sebelum menjabat Ketua MPR.
Diduga kuat , Zulkifli tahu ihwal pengajuan revisi hutan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun kepada Kementerian Kehutanan. Selaku menteri, Zulkifli berwenang menerima atau menolak pengajuan revisi kawasan hutan tanaman industri menjadi area peruntukan lainnya.
Saat ini gubernur Annas kini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 2 miliar ihwal proses alih fungsi 140 hektare lahan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Uang itu diduga berasal dari seorang pengusaha di Riau bernama Gulat Medali Emas Manurung, yang juga yang Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau. Gulat ingin status lahannya diubah dari berkategori "hutan tanaman industri" menjadi "area peruntukan lainnya".***Any Christmiaty J
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !