Jakarta, infobreakingnews - Menteri BUMN, Rini Soemarno menyatakan siap dipanggil KPK, terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada sejumlah obligor (pengutang) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK buka suara soal kesiapan Rini tersebut. Menurut KPK, Rini sebagai warga negara yang baik memang sudah semestinya selalu siap jika dipanggil KPK.
"Sebagai WNI yang baik memang seharusnya seperti itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi infobreakingnews.com, Minggu (8/11).
Johan menjelaskan, meskipun Rini telah siap memberikan keterangan di depan penyelidik KPK, namun hingga kini, KPK belum ada rencana untuk memanggil Menteri BUMN tersebut.
"Belum ada rencana," terang Johan.
Ihwal perkembangan kasus SKL BLBI, KPK masih terus melakukan penyelidikan.
Dalam menyelidiki kasus ini, KPK sudah pernah memeriksa mantan Menteri Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie dan mantan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjarajakti.
SKL BLBI dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Dalam kasus BLBI, SKL tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang.
Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004. Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligusrelease and discharge dari pemerintah.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
KPK melakukan penelusuran dalam kasus BLBI ini sejak masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Rupanya KPK terus melakukan penelusuran hingga saat ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kwik Kian Gie dan menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengeluaran SKL BLBI tersebut.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !