
Florence
Sihombing, mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini dijerat dengan pasal
tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan dan
pencemaran nama baik. Florence Sihombing atau Flo melakukan penghinaan
terhadap warga Yogya melalui media sosial Path.
Menjelang
persidangan digelar, petugas mempersiapkan ruangan yang akan digunakan.
Kursi-kursi juga disiapkan hingga diluar ruangan untuk mengantisipasi
jumlah pengunjung yang banyak.
"Sudah
disiapkan, kalau nanti pengunjung banyak siapkan di Aula dan juga
kursi-kursi. Biasanya jam 9 dimulai, tapi menunggu komplit dulu," kata
Petugas piket PN Yogyakarta, Siti Sugiyani, Rabu(12/11/2014).
Pada sidang perdana ini, sidang akan diketuai oleh Hakim Bambang Sunanta, JPU RR Rahayu, dan Panitera pengganti Muchtamar.
Florence
Sihombing menulis distatus pathnya yang bernada menghina warga
Yogyakarta. Akibat statusnya di media sosial tersebut, Flo kemudian
dilaporkan oleh sejumlah LSM ke Polda DIY.*** Mila Karmila.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !