Headlines News :
Home » » Akhir Tahun Dua Terpidana Mati Dieksekusi

Akhir Tahun Dua Terpidana Mati Dieksekusi

Written By Infobreakingnews on Sabtu, 27 Desember 2014 | 20.32

Jakarta, infobreakingnews -  Eksekusi mati terhadap dua terpidana mati pelaksanaannya akan  dilakukan sebelum pergantian tahun. Kepastian itu ditegaskan oleh  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (26/12/2014).
Namun, Tony belum berani memastikan kapan waktu persisnya eksekusi dilakukan. "Sabar dululah. Setelah liburan ini baru (dieksekusi)," ungkap Tony.

Tony mengatakan  pihaknya tak ingin menambah kesedihan karena eksekusi itu. "Kita juga harus melihat sekarang masih suasana Natal, juga peringatan 10 tahun tsunami Aceh. Jadi auranya kesedihan. Kami juga menahan diri jangan menambah itu," terang Tony.

Tony menuturkan  dua terpidana mati dipastikan dieksekusi sebelum malam pergantian 2014 ke 2015. Tim sedang mencari waktu yang tepat. "Tim di daerah juga sedang mencari waktu yang tepat. Jadi, tanggalnya kapan belum di tangan saya," kata Tony.

Pastinya Tony menambahkan eksekusi sudah mendapat restu dari Menteri Hukum dan HAM. Pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Dua terpidana mati yang pasti dieksekusi bulan ini adalah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara; dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.

Bukan hanya  GS dan TJ yang akan dieksekusi. Ada empat terpidana lain: AH, PL, ND, dan MACM. Eksekusi mati AH dan PL ditunda kerena kedua terpidana kasus narkoba itu mengajukan peninjauan kembali.


Eksekusi terhadap ND dan MACM tertunda lantaran Kejagung masih menunggu kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi ke perwakilan negara mereka. ND berasal dari Malawi, sementara MACM dari Brasil. ***Any Christmiaty J
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved