Headlines News :
Home » » Bambang Widjojanto Dilaporkan Mantan Anggota DPR Fraksi PDIP

Bambang Widjojanto Dilaporkan Mantan Anggota DPR Fraksi PDIP

Written By Infobreakingnews on Jumat, 23 Januari 2015 | 18.48

Jakarta, infobreakingnews  - Mabes Polri mengatakan Mantan anggota DPR Fraksi PDIP Sugianto Sabran melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto atas dugaan keterangan palsu pada 15 Januari 2015. Ini tanda bukti lapor Sugianto.Sugianto yang datang ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) sore ini, menunjukkan tanda bukti laporannya ke awak media.

Tanda bukti lapor itu bernomor TBL/34/I/2015/Bareskrim. Sugianto melaporkan Bambang atas tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah."Telah melaporkan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," demikian bunyi bagian akhir tanda bukti lapor tersebut.

Laporan itu ditandatangani oleh pelapor Sugianto Sabran dan Perwira Siaga Kompol Ade Andrian. Jelas terlihat surat itu ditandatangani pada tanggal 19 Januari.Sedangkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyebut laporan diterima oleh Polri pada 15 Januari. 

Sugianto Sabran datang ke Mabes Polri untuk memperbaharui laporannya tentang kasus dugaan memerintahkan memberi keterangan palsu oleh Bambang Widjojanto dalam sidang MK. Dalam  Sidang MK sengketa hasil Pilkada Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Majelis hakim MK menyatakan pemenang kompetisi politik itu adalah Ujang Iskandar.

Peran dari Bambang Widjojanto adalah pengacara untuk Ujang Iskandar. Dia dilaporkan memerintahkan saksi kunci untuk memberikan keterangan palsu sehingga merugikan Sugianto Sabran. "Saya ingin ada keadilan MK demi lembaga yang kita cintai," tegas politikus PDIP ini. 

PILKADA KOTA WARINGIN BARAT
Dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran merupakan pasangan calon nomor urut 1 bersama Eko Sumarno yang dinyatakan KPU sebagai pemenang. Namun, kemenangan Sugianto-Eko tidak membuat pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto puas. Mereka menggugat hasil penetapan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Dalam gugatan sengketa tersebut, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum dari pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhaji, Diana Fauziah dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadjo & Associates. Dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) itu, panel Majelis Hakim dipimpin oleh hakim Akil Mochtar.

Kemudian pada 7 Juli 2010, MK mengabulkan permohonan Pemohon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk seluruhnya. Pembacaan keputusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 di ruang sidang pleno MK.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor 62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor 367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan H. Eko Soemarno.

Hasilnya Mahkamah juga memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.*** Johanda Sianturi


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved