Jakarta, infobreakingnews - Mabes Polri mengatakan Mantan anggota DPR Fraksi PDIP Sugianto
Sabran melaporkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto atas dugaan keterangan
palsu pada 15 Januari 2015. Ini tanda bukti lapor Sugianto.Sugianto yang datang
ke Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015) sore ini, menunjukkan
tanda bukti laporannya ke awak media.
Laporan itu ditandatangani
oleh pelapor Sugianto Sabran dan Perwira Siaga Kompol Ade Andrian. Jelas
terlihat surat itu ditandatangani pada tanggal 19 Januari.Sedangkan Kadiv Humas
Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyebut laporan diterima oleh Polri pada 15
Januari.
Sugianto Sabran datang ke
Mabes Polri untuk memperbaharui laporannya tentang kasus dugaan memerintahkan
memberi keterangan palsu oleh Bambang Widjojanto dalam sidang MK. Dalam Sidang MK sengketa hasil Pilkada Bupati
Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Majelis hakim MK menyatakan pemenang
kompetisi politik itu adalah Ujang Iskandar.
Peran dari Bambang Widjojanto adalah pengacara untuk Ujang Iskandar. Dia dilaporkan memerintahkan saksi kunci untuk memberikan keterangan palsu sehingga merugikan Sugianto Sabran. "Saya ingin ada keadilan MK demi lembaga yang kita cintai," tegas politikus PDIP ini.
PILKADA KOTA WARINGIN
BARAT
Dalam Pilkada Kotawaringin
Barat, Sugianto Sabran merupakan pasangan calon nomor urut 1 bersama Eko
Sumarno yang dinyatakan KPU sebagai pemenang. Namun, kemenangan Sugianto-Eko
tidak membuat pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto puas. Mereka menggugat
hasil penetapan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Dalam gugatan sengketa
tersebut, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum dari pasangan Ujang
Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhaji, Diana Fauziah
dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadjo & Associates. Dalam
sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) itu, panel Majelis Hakim dipimpin
oleh hakim Akil Mochtar.
Kemudian pada 7 Juli 2010,
MK mengabulkan permohonan Pemohon Ujang Iskandar-Bambang Purwanto untuk
seluruhnya. Pembacaan keputusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud
MD pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 di ruang
sidang pleno MK.
Dalam putusan tersebut,
Mahkamah memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kotawaringin Barat Nomor
62/Kpts-KPU-020.435792/2010 tanggal 12 Juni 2010 tentang Penetapan Hasil
Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2010, serta Berita Acara Nomor
367/BA/VI/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, tertanggal 12 Juni 2010 sepanjang
mengenai perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Sugianto dan
H. Eko Soemarno.
Hasilnya Mahkamah juga
memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama,
Sugianto Sabran dan Eko Soemarno sebagai Pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.*** Johanda Sianturi



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !