Jakarta, infobreakingnews - Sempat terjadi simpang siur soal penangkapan Bambang Widjojanto yang akhirnya mendapat kejelasan. Polri membenarkan Wakil Ketua KPK itu ditangkap.
Ronny menjelaskan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto dilakukan pada jumat pagi sekitas pukul 07.30 WIB. Penangkapan itu berkaitan dengan upaya melengkapi proses penyidikian dalam rangka pemeriksaan.
"Telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW yang saat ini sedang dalam proses berita acara pemeriksaan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Bambang dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP dengan tuduhan menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi. "Ancaman kurungan tujuh tahun," ujar Ronny.
Saudara BW ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Waringain Barat Kalimantan Timur tahun 2010,” kata Ronny, Jumat (23/1/2015).
Sampai saat ini BW tidak dilakukan penahanan, tetapi masih dalam proses pemeriksaan di Breskrim Polri untuk dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP). “Belum ada penahanan,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terancam hukuman tujuh tahun penjara. Dia dijerat pasal memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawingin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
"BW kini sedang diperiksa," kata Kabid Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015) sekitar pukul 11.00 WIB.
Bareskrim tak asal tangkap. Menurut Ronny, ada tiga dasar penangkapan Bambang. Pertama, keterangan saksi. Kedua, bukti-bukti. Ketiga, keterangan ahli.
"Keterangan saksi, tersangka memerintahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan," terang Ronny. "Saat itu, Bambang belum menjadi pimpinan KPK. Masih pengacara."
Bambang ditangkap pagi tadi, antara pukul 09.00 sampai jam 10.00. Dia ditangkap di tengah jalan di sekitar rumahnya di di Jalan Kampung Lio RT 01/28 Kelurahan Cilodong, Kecamatan Sukmajaya, Depok Timur.
Tanpa pemeriksaan terlebih dulu, Bambang langsung dijadikan tersangka.*** Any Christmiaty J

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !