![]() |
| Emil Foster Simatupang |
Jakarta, infobreakingnews - Dunia dibuat mendelik melototi tragedi hukum yangt kini sedang menimpa elit aparat hukum di Indonesia, seakan sedang berlangsung perang terbuka antara KPK dan Polri secara dramatis atas penangkapan yang membuat posisi wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka ditangan pihak kepolisian. Peristiwa besar ini sudah pasti sangat disukai oleh para koruptor yang kini sedang berada didalam tahanan maupun yang masih berkeliaran bebas dialam surga kemewahan.
Sebelumnya pihak KPK sendiri secara mengejutkan pula sudah menjadikan calon Kapolri KOmjen Budi Gunawan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi suap oleh pihak KPK, namun tidak serta merta seperti BW yang langsung terancam keluar dari tubuh lembaga anti rasuah itu.
Walau kedua intitusi hukum ini sangat diharapkan bisa kompak dan sejiwa untuk menekan angka kejahatan korupsi yang sudah membuat miskin rakyat, tapi kenyataannya hingga saat ini justru kedua lembaga hukum ini sedang menabuh genderang perang yang memekakan telinga dikebutaan malam.
Padahal resiko berat bagi seorang BW yang terlanjur sudah ditetapkan sebagai tersangka, sangat berdampak pada status hukum dirinya keluar dari tubuh KPK, kecuali jika Presiden berani mengeluarkan Kepres yang menyatakan tetap BW masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Terkadang muncul rasa jengkel Jokowi pengen rasanya mengganti semua elit yang sedang bertikai dan bermasalah hukum itu, tap terlalu complecated dan banyak yang musti dipikirkan suami Iriana ini.
Dari mulai penangkapan didepan lokasi sekolah putrinya dikawasan Depok, hingga proses keluarnya sementara BW dari jerat tahanan sel penjara milik Mabes Polri, dijumpai terlalu banyak perdebatan dan konflik yang nyaris menjadikan kawasan jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, lokasi marka KPK bagai lautan manusia hinga tengah malam dibanjiri rakyat yang tetap mencintai lembaga anti Rasuah ini agar tetap terjaga dari pembantaian oknum penguasa yang bermental korup kotor yang tak ingin disentuh oleh KPK.
Padahal ketika Presiden memanggil semua bos lembaga hukum itu di Istana Bogor, sangat jelas dipesankan Presiden agar Polri segera membebaskan wakil ketua KPK itu demi menjaga stabilitas keamanan yang bisa meledakan emosi rakyat yang sudah tumpah ruah dijalanan protokol itu. Hampir semua tokoh anti Korupsi ternama yang ada di Republik ini ikut turun sejak pagi BW ditangkap hingga dibebaskan.
Tak terhitung jumlahnya para tokoh penggiat anti korupsi itu juga bersedia menjadi penjamin BW agar Polri segera membebaskannya, walau akhirnya Polri hanya membutuhkan jaminan tertulis dari ketua KPK Abraham Samad, barulah Polri membebaskan BW pada dini hari tadi.
Meski sudah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan mengarahkan saksi bersaksi palsu dalam sidang di MK mengenai sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, namun Bambang Widjojanto (BW) masih tetap berstatus sebagai pimpinan KPK. Status BW menjadi nonaktif atau diberhentikan sementara apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Pendapat ini disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof Denny Indrayana saat menyambut pembebasan BW di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.20 WIB. Denny mengaku pendapatnya itu juga sesuai dengan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra.
“Status Pak BW, memang tersangka. Kalau melihat UU KPK pasal 32 ayat 2, disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Namun di ayat 3 disebutkan bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden,” kata Denny yang sejak pagi berada di gedung KPK untuk mendukung KPK terkait penangkapan BW oleh Bareskrim Polri itu.
Dengan demikian, lanjut Denny, status BW hingga saat ini masih tetap sebagai pimpinan KPK. Pemberhentian sementara BW akan terjadi secara hukum apabila Presiden mengeluarkan Keppres.
“Justru ini kita lihat bagaimana sikap Presiden Jokowi. Saya melihat kasus ini merupakan upaya kriminalisasi KPK, upaya balas dendam. Presiden Jokowi harus hati-hati dan jeli melihat masalah ini. Ini kesempatan bagi beliau dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mendukung KPK,” ujar Denny yang disambut tepuk tangan massa.
Berikut bunyi selengkapnya pasal 32 UU KPK:
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan, Presiden Jokowi semakin puyeng kepalanya karena harus tegas menetapkan banyak hal yang sangat krusial, apalagi rakyat sedang menagih janjinnya yang dulu katanya akan lebih mendukung pemberantasan korupsi itu. Padahal jika BW tercopot akibat dampak hukum sebagai tersangka itu, maka kini hanya tinggal 3 orang saja pimpinan KPK, itupun kini posisi ketua KPK Abraham Samad sedang berada diujung tanduk karena konprensi pers yang mengejutkan dilakukan Plt Sekjen PDIP Hasto, yang membuka rahasia Samad dalam ambisiusnya menginginkan posisi Calon Presiden.
Dari dua peristiwa yang kini sedang menimpah pimpinan KPK ini, membuktikan bahwa sesungguhnya tak ada manusia yang mampu mengklaim dirinya bersih apalagi suci. Dan KPK bukanlah Malaikat Suci tanpa noda. KPK harus mau belajar sedikit sopan lagi dan jangan terlalu ganas mempermalukan lembaga tinggi negara, seperti menggeledah gedung DPR yang dipertontankan terlalu vulgar di media elektronik, karena Bangsa lain sedang tertawa bahagia, atau ikut meratapi ke degilan bangsa ini.
Kedepan KPK jika sudah berani menyatakan seseorang sebagai tersangka, haruslah sanggup cepat melakukan penahanan dan penuntutan, begitu juga dengan seseorang yang akan dinyatakan sebagai tersangka, alangkah eloknya jika sudah pernah diperiksa diri yang bersangkutan sebelumnya, minimal sekali pernah diperiksa. Dan jangan lagi terlalu merasa hebat dengan adu argumentasi perspektif hukum, karena terlalu banyak dinegeri ini orang yang sangat paham dengan persoalan hukum.
Sementara pada siisi lain ditubuh Polri sangat terlihat keras membungkam mulut KPK yang terlalu bringas memberantas kasus korupsi, dan tampak semakin asli bringasnya setelah 3 hari Irjen Budi Waseno menjabat Kabareskrim Mabes Polri. Bisa dibayangkan betapa sengitnya pertempuran kekuasaan dikedua lembaga hukum ini jika Presiden tetap nantinya jadi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri." ungkap Oegroseno, mantan Wakapolri yang secara tegas menunjukan rasa muaknya terhadap kondisi yang ada.
Memang dari semua mulut pimpinan lembaga hukum itu menyatakan bahwa tidak ada gesekan bahkan tidak ada masalah antara mereka, tapi basa basi itu tak bisa mendustai hati rakyat yang sesungguhnya sudah melek dan semakin bingung melihat perseteruan para petinggi dinegeri ini.
Sungguh ini merupakan ujian berat bagi Presiden Jokowi yang kurang tegas, kurang mantab memimpin negeri sang leluhur, ataukah sesungguhnya terlalu banyak pihak yang sedang mencoba pengaruh kekuasaan yang tidak pengen patuh terhadap titah Jokowi? Inilah yang sangat dicemaskan rakyat, sehingga kemaren sangat berharap Jenderal Prabowo Subianto memimpin negeri yang sudah rusak parah ini.
Bentuk teguran apa lagi yang akan Tuhan turunkan kenegeri yang sesungguhnya sangat kaya raya ini, agar semua pemimpin dinegeri ini sadar akan bahaya besar yang menghadang, akibat parahnya koruspsi dan narkoba. Oh terlalu banyak yang harus dipertanyakan, tapi sudah tuntas diingatkan oleh Ebit G Ade, " Tanyakan saja sama rumput yang bergoyang" Kenapa kalian mau memilih Jokowi jadi Presiden, yang omongannya saja selalu susah dilaksakan oleh bawahannya.
*** Emil Foster Simatupang.

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !