Kemudian Budi melawan dengan gugatan. Namun menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie gugatan tersebut hanya berupa sikap kritis Budi Gunawan. Dalam menjalani proses hukumnya Budi didampingi tim yang dibentuk Divisi Hukum Polri.
Gugatannya kini tengah disiapkan tim tersebut. "Artinya, itu bentuk sikap kritis Polri yang kita lakukan sesuai jalur hukum yang ada," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Mabes Polri tak hanya mengandalkan Divisi Hukumnya untuk membantu Budi, tapi juga melibatkan para ahli. Para ahli yang bisa memaparkan argumen-argumen dasar untuk mengajukan gugatan pra peradilan dipilih untuk mendampingi Budi.
"Tim itu dibentuk tidak sendirian. Ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan pra peradilan," kata Ronny.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Budi sebagai Kapolri meski pencalonannya sudah disetujui DPR. Penundaan itu diputuskan setelah secara mengejutkan KPK menetapkan Budi sebagai tersangka suap. Komisi antirasyiwah itu menetapkan status tersangka beberapa hari setelah Presiden menerbitkan surat pencalonan Budi.
Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan rekening tak wajar. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku menghormati langkah hukum Budi Gunawan untuk melakukan gugatan kepada KPK.
"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati," ujar Bambang.
Menurut Bambang, ada aturan hukum terkait praperadilan, sehingga hal tersebut wajar untuk dilakukan. "Hukum memang mengatur hal itu," imbuhnya.
Bambang menuturkan KPK akan menyiapkan diri untuk menghadapi proses praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Meskipun sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Sutarman menerima dan mengaku akan kooperatif membantu KPK dalam penyidikan kasus Budi Gunawan.
"KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu,"tegas Budi.
Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Pol Budi sebagai Kapolri meski pencalonannya sudah disetujui oleh DPR setelah melewati fit and propert test pekan lalu. Penundaan itu diputuskan setelah secara mengejutkan KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan suap.
Gugatan dilayangkan Budi Gunawan sejak Senin 19 Januari kemarin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*** Any Christmiaty J



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !