Headlines News :
Home » » Pemecatan Irjen Djoko Demi Kebaikan Organisasi

Pemecatan Irjen Djoko Demi Kebaikan Organisasi

Written By Infobreakingnews on Kamis, 01 Januari 2015 | 12.50

Jakarta, infobreakingnews  -  Irwasum Komjen Dwi Priyatno diperintahkan untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi untuk mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo oleh Kapolri Jenderal Sutarman.
Dwi mengatakan sudah ada perintah dan pembahasan untuk itu. Kita rencanakan segera gelar sidang, meskipun in absentia misalnya, karena status Pak Djoko yang tidak bisa kita hadirkan, kepada infobreakingnews  (1/1/2014).
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya ini, sidang akan difokuskan untuk membahas permohonan pengunduran diri yang telah diajukan Djoko, atau mungkin penetapan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Keputusan ini, menurutnya dilakukan demi kebaikan organisasi.
"Harusnya ya, di-PTDH dan kita tolak permohonan pengunduran dirinya. Kalau nanti pengunduran dirinya diterima, maka akan jadi preseden. Misalnya, nanti ada anggota kena pidana narkoba, maka daripada dipecat sebaiknya dia mengundurkan diri. Ini, kan jadi masalah," tambahnya.
Saat disinggung apakah berani memecat Djoko, yang merupakan perwira tinggi Polri dan merupakan lulusan terbaik (adi makayasa) Akpol lulusan 84, Dwi mengatakan berani mengambil tindakan tegas itu.
"Ini demi organisasi. Saya harus berani, dibanding menyelamatkan seorang pribadi," ungkap Dwi Prayitno.
Jika seorang anggota Polri dipecat, maka dia tidak berhak lagi menerima pensiun dan memasang pangkat di depan namanya.
Tapi kalau mengundurkan diri, maka dia mendapat pensiun dan berhak memasang pangkat (pur) di depan namanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 119 polisi bermasalah yang dipecat sepanjang 2014. Namun polisi yang dipecat belum termasuk mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, yang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena korupsi.
Diketahui kriteria anggota polisi bisa dipecat adalah minimal harus divonis pidana 6 bulan.
Selain itu Djoko juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara, dan dicabut hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.*** Yakob Pranata

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved