Headlines News :
Home » » Polda Banten Periksa Pengelola Klinik Aksa

Polda Banten Periksa Pengelola Klinik Aksa

Written By Infobreakingnews on Kamis, 22 Januari 2015 | 01.39

Serang, infobreakingnews - Maraknya binis klinik kesehatan yang belakangan menimbulkan dampak negatip serta penipuan membuat pihak Penyidik Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Banten sedang mendalami dan menyelidiki keberadaan Klinik Aksa yang diduga ilegal yang dibangun di PT Parkland World Indonesia (PWI) 2, Serang, yang terletak di Jl Lanud Gorda Km 68 Desa Julang, Kecamtan Kibin, Kabupaten Serang.
Penyidik Polda Banten memeriksa daftar nama pasien yang sudah dilayani oleh petugas medis di klinik tersebut. Selain itu, penyidik Polda Banten juga melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga saksi, yakni bagian Human Resource Development (HRD) PT PWI 2 Serang berinisial RR, dokter klinik bernisial TY, dan perawat berinisial LH.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli mengatakan, pemanggilan ketiga orang saksi dari pihak perusahaan dan pengelola Klinik Aksa‎ dalam rangka pengumpulan bahan dan bukti, berupa izin praktik dan penanggung jawab klinik tersebut.
"Surat pemanggilan terhadap tiga saksi tersebut sudah kami layangkan hari ini, (Rabu 21/1-Red). Ketiga saksi tersebut akan diperiksa pada Senin (26/1) mendatang," kata Dadang di Serang, Rabu (21/1).‎
Dadang menjelaskan, berdasarkan analisa sementara, dokter TY memiliki izin praktik, namun bukan di Klinik Aksa yang berada di kawasan PT PWI 2 Serang. Kendati begitu, sebagai upaya mencari bukti lengkap ia juga mengaku akan memeriksa ketiganya termasuk sejumlah saksi lainnya. "Kami juga akan periksa dari asuransi, karyawan PT PWI 2 Serang, serta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang," katanya.
Klinik tersebut, menurut Dadang, sudah beroperasi kendati diduga belum mengantongi izin. Untuk upaya penutupan paksa, ia mengaku, itu merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. "Kami tidak bisa pasang garis polisi di klinik tersebut, karena ini kaitannya dengan masalah izin. Namun, jikalau ditemukan tindak pidana lainya baru kita bisa menutup paksa," tegasnya.
Menurut dia, izin praktik kedokteran diatur dalam ‎UU No 29 Tahun 2004 , dan persyaratan praktik klinik juga diatur ‎dalam Permenkes 8 Tahun 2011 tentang Klinik‎.
Sebelumnya, Padri AS, pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang menjelaskan, untuk mendirikan sebuah klinik atau rumah sakit harus memiliki beberapa izin yakni izin mendirikan klinik, izin operasional, dan surat izin praktik untuk para dokter atau tenaga medis yang bekerja di klinik tersebut.
“Kami menilai keberadaan Klinik Aksa tersebut ilegal. Kami sudah mengecek semua berkas perizinan yang ada di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, belum ada izin yang dikeluarkan untuk Klinik Aksa tesebut. Klinik Aksa tersebut juga belum pernah mengajukan berkas permohonan perizinan. Kaerna itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Serang memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional atau menutup Klinik Aksa tersebut kalau terus beroperasi tanpa memiliki izin. Para dokter atau perawat yang bekerja di klinik tersebut kalau tidak mengantongi izin untuk berpraktik, juga akan dikenakan sanksi," tegas Padri.
Menurut Padri, persyaratan-persyaratan untuk mendirikan fasilitas kesehatan, baik itu klinik, Puskesmas, maupun rumah sakit sudah diatur secara jelas dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami juga baru mendengar nama Klinik Aksa tersebut. Intinya bahwa kalau ada yang mendirikan klinik tanpa izin, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung baik perdata maupun pidana. Jadi, kalau Klinik Aksa itu tetap beroperasi tanpa izin aka ada konsekuensi hukumnya,” tegas Padri.
Padri menegaskan, untuk mengurus perizian Klinik Aksa tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Serang akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain seperti Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) untuk menangani analisis dampak lingkungan (Amdal), khususnya terkait limbah, dan Dinas Tenaga Kerja karena Klinik Aksa tersebut melayani para karyawan di PT PWI 2 Serang.
"Namun persoalannya, Klinik Aksa tersebut tidak mengajukan berkas permohonan izin. Bagaimana izinnya diperoses kalau berkas pengajuannya belum ada," jelasnya.*** Yana.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved