Jakarta, infobreakingnews - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo menegaskan pengedar shabu ini dibekuk polisi di
Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (29/1) malam yang dikendalikan
dari Rutan Salemba.“Dari pria kaki tangan bandar besar ini, disita 84 gram
shabu senilai Rp 126 juta berikut 2 gram ganja serta bong.
Tersangka berinsial RC alias
AT (35), kini tak berkutik ketika petugas menggelendang ke kantor polisi,
sementara bandar besar yang masih mendekam di rumah tahanan sudah diketahui
identitasnya.
Kasat Narkoba Polres Jakarta
Pusat AKBP Robert Sitinjak, menuturkan tertangkapnya pria kaki tangan BD itu
sekitar pukul 21:30, tak jauh dari markas Polres Jakarta Pusat. Saat pria itu
ketangkap petugas hanya menemukan 2 paket shabu kelas satu.
Karena pria ini dikendalikan
dari rutan, petugas terus membawa tersangka ini untuk menunjukan barang lainnya
di tempat kosan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Namun polisi terus
membawa pria pengangguran itu ketempat kosannya, namun saat petugas
mengobok-obok kosan polisi tidak menemukan barang haram itu.
Meski barang bukti saat itu
tidak ditemukan di kosannya, petugas pimpinan Robert Sitinjak tetap yakin
kalau barang bukti shabu masih ada disimpan pria pengedar itu. Dan
akhirnya polisi jelang pagi dinihari membawa tersangka RC alias AT ke rumahnya
langsung Di kawasan Villa Garden, Bekasi Utara.
Begitu petugas menggeledah isi
ruangan, polisi menemukan 84 gram lagi shabu-shabu yang tersimpan di dalam
kamar. Dan petugas juga menemukan 2 gram ganja serta alat hisap shabu.
RC alias AT tersebut segera
diamankan ke kantor polisi.Di bawah pengawalan tiga anggota serse narkoba, pria
bandar shabu itu dibawa ke rumahnya untuk menunjukan barang haram yang si
tersangka simpan. Dan setibanya petugas bersama pelaku di depan rumah,
tersangka RC dengan posisi tangan tetap diborgol dibawa masuk ke dalam untuk
menunjukan barang haram lainnya.
“Akibat ulahnya kini pria tersebut terancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU
No.35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun dan maksimal 20
tahun,” tegas AKBP Sitinjak.*** Juanda Foster



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !