Headlines News :
Home » » Polisi Bekuk Pengedar Sabu Yang Dikendalikan Dari Rutan Salemba

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Yang Dikendalikan Dari Rutan Salemba

Written By Infobreakingnews on Jumat, 30 Januari 2015 | 17.02

Jakarta, infobreakingnews - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo menegaskan pengedar shabu ini dibekuk polisi di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (29/1) malam yang dikendalikan dari Rutan Salemba.“Dari pria kaki tangan bandar besar ini, disita 84 gram shabu senilai Rp 126 juta berikut 2 gram ganja serta bong.

Tersangka berinsial RC alias AT (35), kini  tak berkutik ketika petugas menggelendang ke kantor polisi, sementara bandar besar yang masih mendekam di rumah tahanan sudah diketahui identitasnya.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Robert Sitinjak, menuturkan tertangkapnya pria kaki tangan BD itu sekitar pukul 21:30, tak jauh dari markas Polres Jakarta Pusat. Saat pria itu ketangkap petugas hanya menemukan 2 paket shabu kelas satu.

Karena pria ini dikendalikan dari rutan, petugas terus membawa tersangka ini untuk menunjukan barang lainnya di tempat kosan di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Namun polisi terus membawa pria pengangguran itu ketempat kosannya, namun saat petugas mengobok-obok kosan polisi tidak menemukan barang haram itu.

Meski barang bukti saat itu tidak ditemukan di kosannya, petugas pimpinan Robert Sitinjak tetap yakin  kalau barang bukti shabu masih ada disimpan pria pengedar itu. Dan akhirnya polisi jelang pagi dinihari membawa tersangka RC alias AT ke rumahnya langsung Di kawasan Villa Garden, Bekasi Utara.

Begitu petugas menggeledah isi ruangan, polisi menemukan 84 gram lagi shabu-shabu yang tersimpan di dalam kamar. Dan petugas juga menemukan 2 gram ganja serta alat hisap shabu. 

RC alias AT tersebut segera diamankan ke kantor polisi.Di bawah pengawalan tiga anggota serse narkoba, pria bandar shabu itu dibawa ke rumahnya untuk menunjukan barang haram yang si tersangka simpan. Dan setibanya petugas bersama pelaku di depan rumah, tersangka RC dengan posisi tangan tetap diborgol dibawa masuk ke dalam untuk menunjukan barang haram lainnya.

“Akibat ulahnya  kini pria tersebut terancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Sitinjak.*** Juanda Foster
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved