Headlines News :
Home » » Gelapkan Dana Rp 120 Miliar, Bareskrim Tangkap Dirut Sekuritas AAA

Gelapkan Dana Rp 120 Miliar, Bareskrim Tangkap Dirut Sekuritas AAA

Written By Infobreakingnews on Jumat, 20 Februari 2015 | 01.21

Jakarta, infobreakingnews  Penyidik Bareskrim Polri tak hanya disibukkan kasus yang menjerat pimpinan KPK. Penyidik di badan berlambang busur dan panah itu, khususnya di Subdit Perbankan Direktorat Pidana Khusus, juga tengah menelusi aset milik Direktur Utama Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas Theodorus Andri Rukminto (44).
”Yang bersangkutan sudah kita tahan dan kini sedang kita telusuri aset-asetnya. Untuk lengkapnya silahkan tanya ke Kasubdit Perbankan atau Wadir Pidsus,” kata Direktur Pidsus Bareskrim Brigjen Kamil Razak pada infobreakingnews.com, Jumat(20/2).
Berdasarkan data yang didapat dilapangan, Andri telah mendekam di Rutan Bareskrim sejak Januari lalu. Dia dijerat dengan sejumlah Pasal yaitu 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan serta UU 3/2001 tentang Transfer Dana juga UU 8/2010 tentang Pencucian Uang.
Kasubdit Perbankan Kombes Umar Said yang dihubungi terpisah mengatakan kasus yang membelit Andri terkait penipuan dan penggelapan dana milik PT Grandpuri Permai senilai Rp 120 miliar. Dana itu didapatkan dari proses jual beli sebuah hotel bernama Hill Side di kawasan Jalan Kartini, TB. Simatupang, Jakarta Selatan.
”Dengan alasan untuk menghindari pajak, dana itu kemudian dititipkan ke rekening pelaku. Namun belakangan dana itu tidak bisa ditarik dan korban, seorang warga negara Jepang, merasa tertipu dan melaporkan pelaku pada kami,” imbuhnya.
Polisi menduga dana miliaran rupiah itu tidak bisa dikembalikan pelaku karena diputarkan untuk bermain saham dan akhirnya merugi. "Selengkapnya silahkan tanyakan ke Humas Polri saja karena data-datanya sudah kita berikan," tambah Umar.
AAA Sekuritas tidak kali ini saja terbelit masalah hukum. OJK sebelumnya juga menemukan kasus dugaan transaksi gadai (repurchase agreement/repo) fiktif AAA Securities sebesar Rp 262 miliar di BPD Maluku. Selain itu, OJK menemukan pembelian reverse repo surat berharga senilai Rp 146 miliar dan US$ 1.250 di Bank Anda. Dua transaksi tersebut dilakukan masing-masing bank dengan AAA Securities tanpa didasari dengan underlying transaction yang telah dijanjikan.
Berdasarkan penilaian OJK, AAA Securities wajib mengganti kerugian yang diderita BPD Maluku dan Bank Anda. Namun, terkait bentuk kerugian yang harus ditanggung itu, OJK masih mengevaluasinya sampai saat ini.
Nurhaida menambahkan, sejauh ini, lembaga perlindungan dana investor atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) belum berkewajiban untuk menanggung kerugian kedua bank tersebut.
Manajemen AAA Investment sebelumnya menyebutkan, AAA Group tidak lagi mengendalikan PT Inti Kapital Sekuritas, perusahaan efek yang dahulu bernama PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securities. AAA Group telah menjual seluruh saham Inti Kapital kepada PT Gani Inti Capital dan Andri Rukminto pada tahun lalu. Dengan demikian, AAA Securities bukan lagi anak perusahaan yang dimiliki mayoritas ataupun di bawah kendali AAA Investment dan AAA Group, sehingga juga tidak terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan lainnya di dalam AAA Group.
Menanggapi perubahan pemegang saham pengendali dan nama perusahaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mengusut kasus dugaan repo fiktif AAA Securities, meski sudah berganti nama menjadi PT Inti Kapital Sekuritas.*** Dani Setiawan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved