Headlines News :
Home » » Rusaknya Sistem Peradilan Membuat Jane Akan Nekad Bunuh Diri Didepan Istana Negara

Rusaknya Sistem Peradilan Membuat Jane Akan Nekad Bunuh Diri Didepan Istana Negara

Written By Infobreakingnews on Kamis, 26 Mei 2016 | 18.40

Yeung Man Fun Menangis Dipelukan Jane, Ibunya Diruang persidangan
Jakarta, infobreakingnews - Persidangan Yeung Man Fun (27) warga Hongkong yang berjalan sejak awal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terasa sangat dramatis karena banyaknya kejanggalan yang terungkap yang bertentangan dengan dakwaan jaksa atas kepemilikan barang narkoba 520 ribu butir pil ekstasi.

Protes keras dari tim penasehat hukum terdakwa melalui Arisman Aritonang dan Togap Panggabean yang sejak awal persidangan digelar, terus menjadi catatan Panitera perkara, hingga pada fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana para saksi yang dibawah sumpah menerangkan bahwa saat ditangkap terdakwa, para saksi tidak melihat adanya narkoba tersebut didalam kamar 1123 appartemen Ibis. Karena narkoba itu baru diperlihatkan kepada mereka setelah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Semua fakta persidangan yang justru melepaskan terdakwa dari dakwaan jaksa, dikesampingkan, sampai berujung pada tuntutan mati yang tak sanggup dibacakan oleh jaksa Ola dari Kejari Jakarta Pusat.

"Sebelumnya saya membacakan tuntutan ini, saya ingin menyampaikan bahwa kami hanyalah menjalankan tugas, dan sama sekali tidak ada rasa dendam apalagi kebencian terhadap diiri terdakwa " ungkap Ola, jaksa yang ditemani oleh Lucky, rekannya dari Kejari Jakarta Pusat, Kamis (26/5) dihadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.

Apa yang diungkapkan jaksa Ola itu pertanda akan dituntut matinya Yeung Man Fun yang selama ini ditemani Jane, ibunya yang datang dari Hongkong untuk mengikuti jalannya persidangan selama hampir 4 bulan ini terhadap buah hatinya.

"Saya akan bunuh diri didepan Istana Presiden, jika anak saya divonis mati." teriak Jane dengan isak tangis, memeluki anaknya. Suasana dramatis ini menjadi pemandangan tersendiri disaksikan majelis hakim dan sejumlah wartawan.

Apalagi sebelum persidangan dimulai sejak awal telah berkali kali Hakim Ibnu yang memimpin persidangan mengskor persidangan akibat adanya insiden pemukul terhadap terdakwa ketika berada dalam ruang tahanan sementara di PN Jakarta Pusat.

"Saya mohon agar jaksa betul betul memperhatikan keselamatan terdakwa,dan tidak boleh terulang lagi kejadian ini. " tegas Hakim Ibnu, setelah mendapat penjelasan dari terdakwa melalui penerjemahnya, bahwa sejak di Rutan Salemba, terdakwa dipaksa oleh oknum petugas untuk menelan narkoba, hingga pemukulan yang dialaminya hingga tangannya terluka karena diperlakukan kasar oleh oknum petugas disel tahanan sementara sesaat sebelum digelarnya persidangan dengan acara pembacaan tuntutan jaksa yaitu mati.

"Jaksa telah merusak sistem peradilan, dengan menuntut mati, sementara jaksa mengesampingkan semua fakta persidangan dari sejumlah saksi. " kata pengacara hukum Arisman Aritonang, yang juga memprotes banyaknya kesalahan dalam tuntutan jaksa sebanyak 40 lembar itu.

"Biarlah terdakwa dan tim penasehat hukum, menuangkan semua keberatan nya dalam pembelaan nanti. " kata Hakim Ibnu sekali lagi menenangkan persidangan secara bijak dan dengan penuh kesabaran atas insiden kegaduhan sejak awal persidangan yang dipimpinnya. 

Akhirnya masing masing pihak sepakat sidang ditunda hingga Kamis 2 juni mendatang untuk memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya membacakan pembelaan. *** Emil F Simatupang.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved