![]() |
Jakarta, infobreakingnews - Sidang
perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala
Wongso digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Rabu
(15/6/2016). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Kisworo dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
Ayah kandung Mirna,
Darmawan Salihin juga turut menghadiri sidang kasus pembunuhan putrinya
tersebut. Ia tiba di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, sekitar pukul 10.35
WIB. Mengenakan kemeja putih dan dari Dermawan langsung masuk ke dalam ruang
persidangan.
Tidak hanya Darmawan,
puluhan karyawan perusahaannya tersebut juga ikut datang dan terlihat berkumpul
di luar gerbang PN Jakpus.
Sidang pembacaan
dakwaan tersebut dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir satu setengah jam
kemudian. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica
Kumala Wongso dengan sengaja menghilangkan nyawa I Wayan Mirna Salihin. Jessica
didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan di Cafe Olivier, West Mall, Grand
Indonesia.
"Bahwa terdakwa
Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6
Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand
Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan
rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," berikut isi surat
dakwaan tersebut seperti yang didapat oleh pihak infobreakingnews.com.
Terkait dengan
perbuatannya jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang
Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana
penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Dalam sidang
tersebut, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengajukan eksepsi atau nota
keberatan dan meminta dakwaan tersebut batal demi hukum. Otto juga
mementahkan semua tuduhan jaksa penuntut umum dan menyebutkan
kejanggalan-kejanggalannya. Salah satunya, tidak adanya saksi yang melihat
Jessica menuangkan sianida.
Usai sidang, ayah Mirna, Darmwan Salihin pun memberikan tanggapannya. Ia mengaku tidak peduli dengan jumlah kuasa hukum yang mendampingi Jessica karena yang paling penting adalah fakta hukumnya.
"Kuasa hukum berhak melakukan
itu, tapi kan yang penting buktinya.
Kami sendiri akan buktikan," kata Darmawan.
"Nanti akan dikasih lihat film (CCTV) Jessica akan meracun. Ini negara hukum. Semua akan terungkap," tambahnya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (21/6/2016). Sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi pihak Jessica Kumala Wongso.
"Majelis menetapkan sidang yang akan datang Selasa 21 Juni 2016. Sehingga kepada penuntut umum diharapkan untuk membacakan pendapatnya pada hari Selasa 21 Juni, jam 10.00 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo. ***Emil Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !