![]() |
Penyidik KPK saat Bertugas Menggeledah Kejaksaan |
Jakarta, infobreakingnews - KPK berhasil menangkap
seorang panitera pengadilan Jakarta Utara dan seorang lainnya yang diduga pengacara dalam operasi tangkap tangannya.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Dari informasi yang
diperoleh, dua orang yang berhasil ditangkap tersebut berinisial RD dan SU.
Sang panitera diamankan setelah tertangkap basah menerima suap sebesar Rp 350 juta dari oknum yang diduga adalah pengacara tersebut. Uang rratusan juta itu disebut-sebut terkait dengan penanganan perkara pelecehan seksual di bawah umur
yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil.
Dalam
sidang yang berlangsung pada Selasa (14/6/2016), Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara terhadap
Saipul Jamil.
Hingga
kini belum ada keterangan lanjut mengenai penangkapan dua panitera PN Jakut
tersebut. Saat ini seluruh pimpinan KPK masih melakukan rapat dengar pendapat
dengan Komisi III DPR.
Tertangkapnya panitera
PN Jakut hari ini menambah panjang daftar bobrok dunia peradilan di Indonesia.
Beberapa bulan terakhir, KPK telah menangkap sejumlah hakim dan oknum panitera
pengadilan yang terlibat dagang kasus.
Masih segar di ingatan
publik saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution terkait dugaan suap
penanganan perkara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) suatu kasus. Kasus dugaan
suap lainnya KPK juga menangkap Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba dan
hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Tototon. ***Jerry Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !