Headlines News :
Home » » Kepala Kejaksaan Negeri Subang Diperiksa KPK

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Diperiksa KPK

Written By Infobreakingnews on Rabu, 01 Juni 2016 | 15.56

Jakarta, infobreakingnews - Terkait OTT terhadap Dua orang jaksa dalam kasus suap Bupati Subang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana BPJS 2014 Subang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Kali ini, penyidik memeriksa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Chandra Yahya Welo.

Chandra digarap penyidik KPK sebagai saksi Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut. 

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka DVR (Deviyanti Rochaeni)," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (1/6).

Selain Chandra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Anang Suhartono. Anang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang. Anang juga diperiksa sebagai saksi untuk Deviyanti.

Diduga kuat, pemeriksaan ini lantaran keduanya sedikit banyak mengetahui kasus yang sudah menjerat juga Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka itu.

Selain itu, KPK juga mensinyalir adanya sejumlah aparat penegak hukum yang menerima gratifikasi dari Ojang. Bahkan, Ojang sudah membeberkan para penerima gratifikasi itu kepada penyidik KPK.

Indikasi penerimaan gratifikasi itu merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung. Pada kasus itu, KPK menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka.

Orang nomor satu di Subang itu diduga memberi suap kepada jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Suap itu diberikan melalui Lenih Marliani, istri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik.

Tujuan pemberian suap itu agar Jajang yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana BPJS Subang 2014 di Tipikor Bandung dapat diberikan keringanan dalam tuntutan. Selain itu, suap ini juga diberikan agar nama Ojang tidak terseret dalam puasaran perkara yang menjerat mantan anak buahnya itu.
 
Selain memberi suap, KPK juga menduga kuat Ojang menerima hadiah atau gratifikasi. Indikasi gratifikasi itu didapati usai penyidik juga menemukan uang saat menangkap tangan Ojang di kawasan Subang, Jawa Barat. Uang itu ditemukan di dalam mobil Pajero Sport bernopol T 1978 PN milik Ojang.‎

KPK pun menetapkan Ojang, Lenih, dan Jajang sebagai tersangka pemberi suap dan menjeratnya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menetapkan jaksa Devi dan Fahri sebagai tersangka penerima suap yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, KPK menetapkan juga Ojang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi setelah penyidik menemukan uang sejumlah Rp 385 juta di dalam mobil ketika Tim Satgas KPK menangkapnya. *** Raymond Sinaga.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved