Jakarta,
infobreakingnews - Terdakwa dalam kasus suap Panitera Pengganti Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, Rohadi menegaskan akan mengajukan pleidoi atau nota
pembelaan atas tuntutan 10 tahun bui dan denda Rp500 subsider lima bulan
kurungan yang dijatuhkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan mengajukan
pembelaan," ungkap Rohadi saat ditemui usai mendengar tuntutan JPU KPK di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Hal
serupa juga diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Rohandi yang meminta waktu
kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan.
"Kami akan mengajukan pembelaan mohon
waktu satu minggu," ucap dia di ruang sidang.
Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis
Hakim Sumpeno mengabulkan permintaan pihak Rohadi. Ia memberikan waktu satu
minggu untuk menyiapkan nota pembelaan.
"Sidang akan ditunda satu minggu
atau sampai 24 November 2016. Agenda sidang yakni nota pembelaan dari
terdakwa," ujar Sumpeno saat memimpin jalannya persidangan.
Dalam kasus tersebut, JPU KPK menegaskan
bahwa Rohadi terbukti meminta uang sebanyak Rp50 juta untuk mengatur
penunjukkan majelis hakim dalam sidang perkara kasus pencabulan anak dengan
terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
"Fakta hukum adanya penetapan
majelis hakim Ifa Sudewi. Menunjukan ada perbuatan terdakwa, karena saat diberi
tahu belum ada penunjukan resmi," ujar JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat
membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Rohadi juga terbukti
menerima uang Rp250 juta dari kakak sang terdakwa, Samsul Hidayatullah melalui
salah satu kuasa hukumnya, Berthanatalia di depan Universitas Tujuh Belas
Agustus (Untag).
"Unsur menerima hadiah telah
dapat dibuktikan. Sebagai imbalan jasa mengurus perkara Saipul Jamil.
Percakapan intens dengan Bertha," tutupnya. ***James Donald


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !