![]() |
| Zainudin Hasan, salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Selatan Zainudin
Hasan turut menerima fee sebesar Rp 56 miliar dari hasil penanganan
proyek-proyek Dinas
PUPR Pemkab Lampung Selatan pada periode 2016-2017.
"Kami lakukan penelusuran
informasi terhadap fee proyek-proyek lain di tahun 2016, 2017 dan 2018 di Dinas
PUPR. Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee
sekitar Rp56 Milyar dalam proyek-proyek tersebut," ungkap Jubir KPK ketika
dikonfirmasi, Rabu (10/10/2018).
Menanggapi penemuan tersebut, KPK memastikah pihaknya akan terus
menelusuri dan mengidentifikasi proyek apa saja yang berujung korupsi di
wilayah yang dipimpin adik kandung dari Ketua
Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga akan mengusut serta mendalami aliran
fee dari proyek yang diterima Zainudin, termasuk pihak-pihak lain yang turut
kecipratan dana tersebut.
"Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan
porsi tersangka ZH (Zainudin Hasan) atau pihak lain," jelas Febri.
Sejauh ini, penyidik KPK memang sedang memetakan aset-aset
milik Zainudin yang diduga berasal dari korupsi guna memaksimalkan pemulihan
kerugian keuangan negara (Aset Recovery) akibat aksi yang dilakukan Zainudin.
"Secara paralel, KPK perlu melakukan pemetaan aset
untuk kepentingan asset recovery nantinya agar nanti jika sudah terbukti di
pengadilan hingga inkracht, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat
dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," tutur dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai
tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Selain Zainudin Hasan, tiga
orang lainnya ialah Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota
DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha dan pemilik CV 9 Naga Gilang
Ramadhan. ***Samuel Art



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !