![]() |
| Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo |
Jakarta, Info Breaking News –
Komisi IV DPR bidang kehutanan mengaku geram terhadap perusahaan pembakar hutan
PT JJP yang baru-baru ini menggugat
seorang pakar kebakaran hutan dari IPB, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo.
Dalam sebuah pesan singkat
yang diterima redaksi infobreakingnews.com, Wakil Ketua
Komisi IV DPR Daniel Johan menyebut PT JJP tidak punya hati serta menilai
gugatan yang dilayangkan tidaklah tepat mengingat PT JJP sendiri sudah dinyatakan
bersalah.
Selain itu, menurut Daniel,
Bambang dilindungi konstitusi dalam menjalankan tugas sebagai saksi ahli.
"Sudah salah masih
keras kepala. Saksi ahli kok digugat, saksi itu secara UU juga
dilindungi," ungkapnya.
Lebih lanjut politikus PKB
tersebut juga berharap proses hukum yang dihadapi Bambang akan berjalan sesuai
undang-undang. Ia juga menegaskan agar negara tidak boleh dikalahkan pelanggar
hukum.
"Saya sebagai Komisi IV
akan menjaga profesionalitas dan keahlian profesor Bambang sebagai saksi yang
harus dilindungi. Kami minta proses hukum juga berjalan sesuai UU, negara tidak
boleh kalah apalagi oleh pelanggar hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan,"
jelas Daniel.
Diketahui, Prof. Bambang
digugat Rp 510 miliar oleh perusahaan pembakar hutan PT JJP ke PN Cibinong,
Jawa Barat atas kesaksiannya yang membuat PT JJP dinyatakan bersalah membakar
hutan dan didenda Rp 500 miliar.
Gugatan tersebut terdiri
dari Rp 10 miliar untuk pengurusan permasalahan lingkungan hidup dan Rp 500
miliar untuk kerugian immateril.
"Menyatakan putusan
perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun diadakan upaya hukum
banding, kasasi atau perlawanan (uitoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat
membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari atas kelalaian
TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan," tuntut PT
JJP. ***Candra Wibawanti



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !