Jakarta, Info Breaking News –
Pencabutan izin penggunaan frekuensi radio 2,3 Ghz milik PT First Media Tbk
(KBLV) dan PT Internux (Bolt) hari ini, Senin (19/11/2018) dinyatakan tak akan
merugikan para pengguna layanan Bolt.
Plt. Kepala Biro Humas
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu menjelaskan nantinya
pengguna aktif Bolt akan dialihkan ke operator baru yang mau menampung
pelanggan Bolt.
Nando, begitu panggilan
akrabnya, mengungkapkan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku manakala
terjadi penutupan layanan. Pengguna Bolt akan dialihkan ke operator yang
ditentukan lewat proses persetujuan antara Bolt dengan operator bersangkutan.
"Kalau berdasarkan
regulasi, mereka akan dialihkan ke operator baru yang mau menampung. Harus
melalui persetujuan antara operator yang dicabut izinnya dengan operator baru,
diawasi oleh Kominfo," jelas Nando saat dimintai keterangan.
Meski begitu, Nando belum
dapat memastikan operator mana yang nantinya akan menampung para pelanggan Bolt
mengingat pencabutan izin frekuensi baru akan dikeluarkan hari ini.
"Belum ada operatornya,
karena baru dicabut hari ini," imbuhnya.
Nando juga tak menjelaskan
secara rinci berapa lama proses yang dibutuhkan untuk peralihan pelanggan ini. Namun,
ia memastikan pihaknya akan melindungi pelanggan dengan menggandeng BPKN dan
YLKI.
Diketahui, izin penggunaan
frekuensi milik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) ini dicabut
lantaran kedua perusahaan tersebut menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP)
frekuensi radio 2,3 Ghz dengan total miliaran rupiah kepada pemerintah.
Selama periode
2016-2017, PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp
343,57 miliar, sedangkan First Media sebesar 364,84 miliar. ***Armen
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !