![]() |
Ketua Majelis Hakim
Ratmoho, SH, MH mempersilahkan awak media
mengambil foto-foto
persidangan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
|
Jakarta, Info
Breaking News - Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo terus
menerus didera permasalahan hukum, bahkan sejak dia menjabat sebagai Ketum
Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, namun faktanya dia
dapat terus mengatasinya dengan baik, bahkan saat ini bersama dengan beberapa
koleganya telah mendirikan kantor pengacara dengan nama Mustika Raja Law Office untuk membantu mengatasi permasalahan hukum
dirinya, sekaligus untuk membantu teman-teman yang membutuhkan
Sebab faktanya
setelah melalu proses panjang dengan perkara 5 (lima) laporan polisi yaitu (1) satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim
Polri dan (1) di Polres Bantul, dimana
seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat,
sehingga meskipun Hoky sempat ditahan
selama 43 (empat puluh tiga) hari dari 24 November 2016 hingga
05 Januari 2017 di Rutan Bantul, dengan cara sewenang-wenang oleh para
oknum penegak hukum yang memproses LP/392/IV/2016/
Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Sdr Agus
Setiawan Lie atas kuasa Sdr Sonny
Franslay, faktanya Hoky divonis Bebas oleh PN Bantul pada tanggal 25
September 2017 dan Kasasi JPU Ansyori,
SH (Jaksa Utama Pratama) dari Kejagung RI dengan tuntutan 6 tahun penjara
serta denda 4 Miliar subsider 6 bulan penjara telah di TOLAK oleh MA pada
tanggal 18 Desember 2018 yang lalu.
Selain
dari itu masih ada dugaan rekayasa laporan polisi oleh Sdr Faaz Ismail di Polres Bantul dengan LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017, dengan laporan tindak pidana
Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan setelah lebih dari
satu tahun, tiba-tiba pada tanggal 27 Oktober 2018 Hoky ditetapkan lagi sebagai
Tersangka Pasal 351 KUHP, padahal tidak ada tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam pasal 351 KUHP, sehingga Hoky melakukan Praperadilan terhadap Polres
Bantul dengan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Btl.
Bukan
hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapai oleh Hoky, sebab sampai
dengan saat ini telah ada total 12 (dua belas) Perkara Pengadilan berkaitan
dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara
lain; 1 (satu) di PN JakTim, 1 (satu) di
PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN
Bantul, 1 (satu) di PN JakPus dan 3
(tiga) di MA. sehingga meskipun ada gugatan baru lagi dengan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL di PN JakSel, Hoky menyatakan yakin akan dapat mengatasinya
dengan baik.
![]() |
Hoky mengajukan 36 bukti, diantaranya SK KUMHAM RI Nomor
AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017
yang menyatakan dirinya sebagai Ketum APKOMINDO
|
Bahwa untuk
mengetahui gugatan terbaru tersebut dapat dengan mudah melihat melalui Sistem
Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (klik disini),
disitu tertera dengan sangat jelas yang mengajukan gugatannya adalah Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, mereka mengklaim dirinya
masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO Masa
Bakti 2015-2020 serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.
Dimana
pada poin ke 7 (tujuh) dalam isi Petitumnya memohon kepada majelis hakim untuk:
“Menghukum Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi
kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) dan kerugian
immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah).”
Sedangkan
pihak Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dalam perkara tersebut yaitu; Soegiharto Santoso, Muzakkir, Go Andri
Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian para pihak Turut Tergugatnya adalah; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE,
MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH .
Saat
Hoky ditanya oleh awak media tentang apa langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menghadapi berbagai upaya permasalahan hukum baik perdata maupun pidana
tersebut, Hoky menyatakan; “iya kita harus hadapi dan persiapkan
bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi fakta dalam persidangan nanti,
yakinlah Majelis Hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya, karena faktanya
mereka justru diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, nanti mereka juga
akan menerima akibat atas perbuatan mereka sendiri, sebab apa yang mereka
taburkan, maka mereka pula yang akan menuainya.” pungkas Hoky.
Sidang
yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho,
SH, MH, anggota I Sudjarwanto, SH,
MH dan anggota II Haruno Patriadi,
SH, MH dengan Panitera Pengganti Muhammad
Yusuf Shalahuddin ST, SH, MH akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20
Maret 2019 mendatang dengan agenda
pengajuan bukti-bukti tambahan dari Tergugat. ***Emil Simatupang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !