![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka
atas dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan peningkatan status tersangka
dilakukan Rabu (8/5/2019) usai penyidik melakukan gelar perkara. Ia juga
menyebut Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada
Senin (13/5/2019) mendatang. Surat pemanggilannya sendiri sudah terdaftar dalam
nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul
(dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis
(9/5/2019).
Eggi
dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP
dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946.
Sebelumnya,
Eggi Sudjana pernah dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi
Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar usai video Eggi viral. Dalam
video tersebut, Eggi terlihat menyerukan people power dalam sebuah
orasi
Atas
pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai
relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat
(19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor
LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Eggi juga sempat
dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019. Namun, ia mangkir
dari panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).
Kuasa Hukum
Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan kliennya telah memberikan kuasa
terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.
"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau
tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman
(Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," katanya. ***Edward
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !