![]() |
Denpasar,
Info Breaking News – Seorang pria berinisial PS didakwa telah mencuri sebuah
jam tangan di sebuah toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti
Ngurah Rai, Bali.
PS
yang berprofesi sebagai pilot di salah satu maskapai penerbangan tersebut
diketahui mencuri jam tangan seharga Rp 4,9 juta pada 29 Januari 2019 lalu
pukul 21.15 WITA.
"Bahwa terdakwa PS pada 29 Januari 2019
sekitar pukul 21.15 WITA, telah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata jaksa ketika membacakan
surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di PN Denpasar, Kamis (23/5/2019).
Terdakwa dibawa dari kediamannya di Jalan Patra Kumala No.6, Pal Merah Jakarta Barat ke PN Denpasar (22/5/2019) untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo.
Terdakwa dibawa dari kediamannya di Jalan Patra Kumala No.6, Pal Merah Jakarta Barat ke PN Denpasar (22/5/2019) untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo.
Diketahui, PS yang merupakan seorang lulusan
Akademi Penerbangan ini menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan
Denpasar. Ia diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP akibat perbuatannya yang telah
merugikan perusahaan penjual jam tangan tersebut kurang lebih sebesar Rp
4.950.000.
"Untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," kata ketua majelis Bambang Ekaputra.
"Untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," kata ketua majelis Bambang Ekaputra.
Awal mula kejadian ini ialah ketika PS datang ke sebuah toko jam
tangan yang berlokasi di terminal Bandara I
Gusti Ngurah Rai. Terdakwa melihat - lihat jam tangan yang ada di meja pajangan
dan selanjutnya meminta kepada pegawai di toko tersebut dengan inisial IWCAP,
yang saat ini ditetapkan sebagai saksi untuk mengantarnya melihat stan kaca
mata.
Saat melihat stan kacamata tersebut, tanpa
sepengetahuan pegawai dengan inisial IWCAP, terdakwa segera memasukkan satu jam
tangan ke dalam saku celananya tanpa melakukan pembayaran.
Pegawai yang akhirnya menyadari hilangnya satu unit jam tangan tersebut langsung melaporkan kepada salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut untuk dilakukan tindakan yang kini berbuntut dengan diadilinya sang terdakwa di persidangan. ***Nyoman Dewi
Pegawai yang akhirnya menyadari hilangnya satu unit jam tangan tersebut langsung melaporkan kepada salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut untuk dilakukan tindakan yang kini berbuntut dengan diadilinya sang terdakwa di persidangan. ***Nyoman Dewi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !