![]() |
Jakarta, Info Breaking News –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Selasa (25/6/2019)
menginisiasikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) sistem peradilan
pidana terpadu berbasis teknologi informasi antara penegak hukum wilayah kota
administrasi Jakarta Timur.
Dari pantauan
infobreakingnews.com, acara yang digelar di ruang utama PN Jakarta Timur
tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat lokal, di antaranya Wakil Walikota
Administrasi Jaktim, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres
Jakarta Timur dan Kepala Rutan serta BNNK.
"Selamat
dan terima kasih kepada Pengadilan Jaktim yang sudah menginisiasi penandatanganan
MOU ini, mudah-mudahan dengan adanya sistem peradilan terpadu berbasis teknologi
informasi akan lebih mempermudah dan kontrol serta koordinasi antara aparat
penegak hukum," ujar Wakil Walikota Jakarta Timur, Uus Kuswanto usai
acara.
Kehadiran
system terbaru ini, menurut UUS, akan sangat membantu pihaknya serta masyarakat
untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan serta memahami adanya kendala
yang terjadi.
Kedepan,
Uus berharap tidak ada lagi informasi yang membuat bingung karena semuanyha
sudah lebih terbuka dan transparan.
"Insya
Allah, proses peradilan sedang berjalan di Indonesia akan lebih baik
lagi," katanya.
Lebih
lanjut, Ketua PN Jaktim, Sumino, S.H., M. Hum meyakini bahwa kedepan semua
sistem akan dikontrol.
"Jadi
antara perkara Kepolisisan dan Kejaksaan, pengadilan juga Rutan akan terkontrol
oleh sistem. Jadi perkara tidak akan bersentuhan antara personil dengan
personil," ungkapnya.
Dia
menjelaskan, jika sistem lambat di kepolisian maka akan terlihat di Kejaksaan.
Begitu juga jika Pengadilan terkendala akan terkontrol oleh rutan, jadi
prosesnya akan baik melalui sistem.
"Masyarakat
dalam hal ini untuk mengontrol perkaranya akan lebih mudah," tandasnya.
***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !