![]() |
Kivlan Zen, salah seorang tersangka kasus makar |
Jakarta, Info Breaking News – Polri menargetkan
akan merampungkan berkas perkara sejumlah tersangka kasus makar dan
melimpahkannya kepada jaksa dalam dua minggu ke depan atau akhir bulan ini.
“SPDP (Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan - red) itu kan merupakan suatu proses awal pemberitahuan
kepada kejaksaan ketika suatu perkara ditingkatkan dari proses penyelidikan ke
penyidikan. Itu diatur oleh KUHAP. SPDP-nya sudah dikirim, itu berproses,” tutur
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (20/6/2019).
Para tersangka yang dimaksud antara lain ialah Permadi,
Kivlan Zen, Eggi Sudjana, dan Lieus Sungkharisma. Total terdapat 25 tersangka
yang dijerat belakangan ini dalam kasus makar.
“Termasuk yang pelaku rusuh kemarin. Ada 447 berkas
perkaranya yang sudah dipilah berdasarkan TKP, kelompok, dan perbuatannya. Ini
akan diselesaikan berkas perkara dan pelimpahan berkas perkara ke jaksa,”
jelasnya. ***Raymond Sinaga
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !