![]() |
Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto resmi jadi tersangka kasus dugaan suap |
Jakarta, Info Breaking News – Kejaksaan
Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan sejumlah berkas yang berkaitan dengan
kasus penipuan investasi senilai Rp 11 miliar kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
"Hari ini Kejaksaan menyerahkan sejumlah dokumen-dokumen
terkait perkara di PN Jakarta Barat, khususnya proses dakwaan hingga
tuntutan," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Perkara penipuan itu sendiri
menyeret nama Agus Winoto, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI.
Akibatnya, ia pun resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Proses penyerahan dokumen ini, lanjut Febri, merupakan
bagian dari koordinasi antara KPK dengan kejaksaan. Pihaknya pun memastikan
koordinasi dengan kejaksaan akan terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus
Winoto bersama dua orang lainnya, yakni pengusaha Sendy Perico dan kuasa
hukumnya Alvin Suherman sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara
penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sendy dan
Alvin sebagai pemberi suap, sedangkan Agus penerima suap.
Kejadian
berawal dari laporan Sendy terhadap pihak lain yang menipu dan melarikan uang
investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin diduga
sudah menyiapkan uang untuk diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum agar
memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
Namun,
saat persidangan berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan
berdamai. Kemudian, setelah proses perdamaian rampung, tepatnya pada 22 Mei
2019, pihak yang dituntut meminta Sendy untuk meringankan tuntutannya yakni
satu tahun penjara.
Alvin
selaku kuasa hukum Sendy selanjutnya melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut
umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada
Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alvin
kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin
tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Alvin dan Sendy akhirnya menyanggupi
permintaan jaksa penuntut umum itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat
tersebut Jumat, 28 Juni 2019. ***Jery Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !