![]() |
Kabiro Hukum & Humas MA Dr. Abdullah SH, MS melakukan konferensi pers di ruang Media Center MA |
Jakarta, Info Breaking News -
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad
Temenggung, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hal ini
disampaikan oleh Kabiro Hukum & Humas MA Dr. Abdullah SH MS. yang melakukan
konferensi pers diruang Media Center MA, Selasa (9/7/2019).
Abdullah mengatakan, bahwa dalam amar putusan perkara
kasasi No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019 , terdapat dissenting opinion atau perbedaan
pendapat antarhakim, dimana Ketua Majelis Hakim Salman Luthan sepakat dengan
putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu perbuatan terdakwa Syafruddiin
merupakan perbuatan hukum pidana, sedangkan anggota Majelis Hakim 1 (satu)
Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan
perbuatan hukum perdata. Sementara anggota Majelis Hakim 2 (dua) Mohamad Askin
memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum
administrasi.
"Mengabulkan
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung
tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor
29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan
pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018, mengadili sendiri
menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan
sebagaimana didakwakan kepadanya , akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan
suatu tindak pidana, melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala
tuntutan hukum, atau ontslag van alle rechtsvervolging , memulihkan hak
terdakwa, dalam kemampuannya, kedudukan dan harkat serta martabatnya,
memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Abdullah saat membacakan inti dari amar putusannya.
Sebelumnya,
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan
kurungan pada Pengadilan Tipikor, kemudian pada tingkat banding, Pengadilan
Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan
denda menjadi Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Syafruddin dinyatakan
bersalah dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
![]() |
Rekan-rekan media mewawancarai Kabiro Hukum
& Humas MA Dr. Abdullah SH, MS |
Syafruddin
disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua
perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT DCD dan PT WM. Tak
hanya itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban
Pemegang Saham.
Disebut
pula bahwa Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya untuk memperbaiki
kesalahannya menampilkan piutang BDNI kepada para petambak untuk diserahkan
kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang lancar
(misrepresentasi) yang dibuat Sjamsul.
BDNI ditetapkan oleh
Hakim sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim
Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank
Restrukturisasi, bahwa BDNI dikategorikan sebagai bank yang melakukan
pelanggaran hukum, karena transaksi yang tidak wajar dan
menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,5 triliun.
Dalam sidang Pengadilan
Tipikor mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad
Temenggung dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun, hal
tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada
Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Namun kini MA
memutuskan bahwa Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi
perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindakan pidana, sehingga Syafruddin
Arsyad Temenggung bebas dari jerat hukum. ***Hoky
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !