![]() |
Semarang,
Info Breaking News – Dua panitera muda di Pengadilan Negeri (PN) Semarang siang
hari tadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dua
panitera muda tersebut ialah Ali Nuryahya, seorang panitera muda hukum dan
Noerma Sujatiningsih selaku panitera muda pidana.
Dalam
kesaksiannya, Ali menjelaskan bahwa ia pertama kali berinteraksi dengan Bupati
Ahmad melalui WhatsApp. Terdakwa dikatakan mengirim pesan yang isinya meminta
bantuan.
“Dihubungi melalui
WhatsApp, isinya minta bantuan nanti ada kuasa hukumnya yang akan menghubungi,” kata Ali di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua
Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Usai itu, Ali kemudian dihubungi oleh
Ahmad Hadi Prayitno yang ingin berkonsultasi mengenai rencana pengajuan
praperadilan atas kasus hukum yang dihadapi Bupati Marzuqi.
Lebih lanjut, Ali
menerangkan bahwa ia juga pernah suatu waktu mempertemukan
Ahmad Hadi Prayitno dengan Lasito, hakim yang akhirnya ditugaskan untuk
mengadili perkara praperadilan yang diajukan bupati Jepara.
Ia
menambahkan, pertemuan pertama tersebut dilakukan sebelum bupati Jepara
mendaftarkan perkara praperadilan. Saksi menegaskan tidak pernah berpikir jika
nantinya Lasito merupakan hakim yang mengadili perkara tersebut.
Dalam persidangan, Ali Nuryahya
menegaskan dirinya tak pernah menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari
Bupati Ahmad Marzuqi.
Sementara
itu, saksi lain yakni Noerma Sujatiningsih yang tak lain merupakan panitera yang bertugas dalam sidang
praperadilan yang dipimpin hakim Lasito menyebut bahwa dirinya tak pernah sekali pun bertemu dengan Bupati Marzuqi maupun Ahmad Hadi Prayitno. ***Yohanes Suroso
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !