![]() |
Peneliti Mahkamah Konstitusi RI Pan Mohamad Faiz, SH., MCL., Ph.D. |
Jakarta, Info Breaking News - “Indonesia
belum siap untuk menerapkan relaksasi atau pelonggaran PSBB saat ini. Hal ini
dilandaskan pada data-data yang menunjukkan bahwa kurva Covid-19 masih sangat
fluktuatif.” Inilah salah satu pernyataan yang dilontarkan oleh para narasumber
dalam E-Lecture yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Teori
Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW) dengan topik “Hak
Hidup vs Hak Ekonomi di Masa Pandemik Covid-19”.
E-Lecture yang diselenggarakan
Kamis (28/5/2020) via Zoom ini menghadirkan Peneliti Mahkamah Konstitusi RI Pan
Mohamad Faiz, SH., MCL., Ph.D. dan Dosen FH UKSW Ninon Melatyugra, SH., MH
sebagai narasumber serta dimoderatori oleh Indirani Wauran, SH., MH.
Pada
awal paparannya, Pan Mohamad Faiz mengatakan dampak pandemik Covid-19 tidak
hanya pada sektor kesehatan namun juga politik, ekonomi dan sosial budaya serta
pertahanan keamanan. Dirinya menjelaskan setidaknya negara memiliki kewajiban
terhadap hak hidup yakni pengambilan keputusan (mempertimbangkan hak hidup
seseorang ketika membuat keputusan), perlindungan hidup (tidak ada seorang pun
yang dapat mengakhiri hidup orang lain), dan penyelidikan kematian (dalam
keadaan yang melibatkan negara).
Sedangkan
kewajiban negara dalam hak ekonomi, sosial dan budaya adalah untuk mengambil
langkah-langkah (to take steps) dengan sumber daya maksimum yang tersedia
(available resources) untuk mencapai realisasi penuh secara progresif
(progressive realization) terhadap hak ekonomi, sosial dan budaya. “Dalam
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mensyaratkan
negara untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya tanpa
diskriminasi dan memastikan adanya persamaan hak untuk memperolehnya,” ungkap
Pan Mohamad Faiz.
Pan
Mohamad Faiz berpendapat bahwa antara hak hidup dan hak ekonomi saling
berkaitan dan memengaruhi satu sama lainnya. “Memperhadapkan ekonomi vs hak
asasi manusia akan misleading, karena seharusnya dapat disejajarkan. Negara
harus melindungi nyawa dan ekonomi secara bersamaan agar perputaran barang dan
jasa dapat terus berlanjut sepanjang pandemik. Apabila sudah berlalu maka akan
tetap ada pekerjaan untuk manusia. Tetapi hal ini harus dilakukan secara bijak
dan bertanggung jawab dengan dampak kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia
sebagai pertimbangan utamanya,” terangnya.
![]() |
Dosen FH UKSW Ninon Melatyugra, SH., MH. |
“Kebijakan
yang ideal adalah kebijakan yang memenuhi hak hidup dan hak ekonomi secara
bersamaan. Hal ini meliputi sistem lockdown, kebutuhan medis, jaminan sosial
dan layanan publik. Kemampuan sumber daya yang terbatas menyulitkan Pemerintah
untuk mengambil kebijakan. Namun demikian, Pemerintah tetap perlu memenuhi
kewajiban dasar minimum agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak hidup
ataupun hak ekonomi warga negara,” imbuhnya.
Sementara
itu, Ninon Melatyugra berpendapat bahwa hak hidup lebih penting dibandingkan
dengan hak ekonomi. “Hak hidup merupakan hak yang bersifat a priori dan supreme
dimana jika hak hidup itu tidak ada, maka hak asasi manusia lainnya menjadi hak
yang imajiner belaka. Oleh sebab itu, pemerintah harus menaruh keseriusan
terhadap kewajibannya ‘to protect’ hak hidup setiap warga negaranya di tengah
situasi pandemik Covid-19 ini. Semangat pengambilan kebijakan yang dilakukan
pemerintah seyogyanya didasarkan pada tujuan perlindungan hak hidup ketimbang
hak yang lain,” kata Ninon.
Meskipun
ada perbedaan pandangan kedua narasumber tersebut dalam memaknai kedudukan hak
hidup dan hak ekonomi, keduanya sependapat bahwa kebijakan pemerintah yang ada
saat ini lebih menitikberatkan kepada sektor ekonomi. Juga terhadap wacana new
normal yang akan diterapkan oleh pemerintah, keduanya sepakat bahwa saat ini
Indonesia belum siap.
Secara
terpisah, Direktur PSHTK Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum. mengatakan bahwa e-lecture
merupakan salah satu mata kegiatan dari PSHTK UKSW yang dimaksudkan sebagai
sarana diseminasi pengetahuan bagi mahasiswa pada khususnya dan khalayak
pemerhati hukum dan teori konstitusi pada umumnya.
“Kebetulan
topiknya berkenaan dengan permasalahan kemanusiaan yang dihadapi bangsa
Indonesia dan dunia pada umumnya yaitu bencana non alam Covid-19. Dalam situasi
ini muncul dilema baik bagi pengambil kebijakan maupun warga masyarakat, apakah
mendahulukan hak hidup atau hak ekonomi atau keduanya dijalankan secara
beriringan,” pungkasnya. ***Vincent Suriadinata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !