![]() |
Jakarta,
Info Breaking News – Menyusul pencabutan larangan terbang oleh Kementerian
Perhubungan (Kemenhub), sejumlah maskapai pun mulai membuka kembali layanan
reservasi tiket penerbangan.
Salah
satu maskapai milik Indonesia, Lion Air bahkan mematok tarif penerbangan mereka
dengan harga hampir mendekati tarif batas bawah atau TBB yang ditetapkan
pemerintah. Contohnya saja penerbangan Jakarta – Semarang pada 11 Mei yang
dipatok dengan harga Rp 554.000. Sedangkan menurut TBB yang ditetapkan
pemerintah, harga tiket maskapai terendah untuk angkutan niaga berjadwal dengan
rute itu dipatok Rp 435 ribu. Harga ini belum termasuk komponen passanger
service tax atau PSC.
Untuk
rute lain seperti Jakarta – Yogyakarta, Lion Air mematok tiket seharga Rp
589.000 padahal tarif batas bawah terendah yang diusulkan pemerintah adalah Rp
470.000.
Corporate
Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala menjelaskan keputusan ini
diterapkan oleh perusahaan sesuai dengan koridor yang ditetapkan Kemenhub.
“Kami
tidak melebihi tarif batas atas dan tidak melebihi tarif batas bawah,"
ucapnya.
Menanggapi
hal ini, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku urusan tarif penerbangan
sejatinya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Yang penting, katanya, harga
tiket tersebut sesuai dengan tarif batas atas (TBA) dan TBB yang ditetapkan
pemerintah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
"Perlu
diingat, karena pembatasan sesuai PSBB, jumlah penumpang maksimal 50 persen
dari kapasitas kursi. Kalau kemudian maskapai menerapkan tarif bawah, sebenarnya
kerugian ada di mereka sendiri," ujar Adita saat dihubungi.
Adapun
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan pihaknya memahami
upaya maskapai menjual tiket dengan harga variatif.
"Mereka
kan baru start sekarang ini. Kami ingin semua bisa survive silakan saja mereka
menjual tiket berapa, asal mengikuti yang sudah ada," tuturnya.
Di
samping itu, Novie meminta maskapai menjual tiket pesawat hanya untuk penumpang
dengan keperluan tertentu alias non-mudik. Ia juga memerintahkan agar tiap
maskapai penerbangan dapat mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Tim
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. ***Deviane
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !