![]() |
Menko Polhukam Mahfud MD |
Jakarta, Info Breaking News –
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tindakan pungutan liar (pungli) oleh
sejumlah oknum tertentu, baik di pemerintah pusat maupun daerah merupakan salah
satu jenis praktik korupsi.
"Jadi ada sebuah jenis korupsi yang
tidak merugikan keuangan negara tapi merugikan masyarakat dan merugikan
pemerintah di dalam pelaksanaan tugasnya yaitu suap dan pungutan liar (Pungli).
Itu jenis korupsi juga. Jadi korupsi itu tidak harus diartikan merugikan
keuangan negara," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan pihaknya telah
membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang
bertugas menangani, menindak serta mengawasi pelaksanaan tugas-tugas birokrasi
agar bersih dari pungutan liar. Pembentukan satgas tersebut sesuai dengan
arahan Presiden Jokowi pada tahun 2016 lalu.
"Saber
pungli ini dibentuk oleh presiden untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas
birokrasi agar bersih dari pungutan liar. Pungutan-pungutan yang tidak sah yang
diambil dalam rangka pelayanan publik," jelas Mahfud.
Satgas Saber Pungli, lanjutnya, didukung oleh 9 institusi
lainnya, yakni Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumhan, Ombudsman, Kemenpan dan RB.
Meski
begitu, Mahfud menegaskan lembaga itu bukanlah lembaga hukum pidana korupsi.
Untuk penegakan hukum, semuanya masih ditangani oleh Polri dan kemudian kepada
Kejaksaan. Nanti segi administratifnya kalau ada orang harus dipecat itu
diserahkan ke Kempan dan RB, kemudian penyelidikannya ke Ombudsman.
"Jadi
ini sifatnya hukum adminsitrasi kalau ada indikasi hukum pidananya diserahkan
ke Kepolisian atau KPK," pungkasnya. ***Oto Geo
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !