![]() |
Tenda jualan yang dirobohkan paksa oleh Satpol PP |
Semarang, Info Breaking News - Pelaksanaan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang mulai berlaku tanggal 27
April 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di Kota Semarang.
Namun di sejumlah wilayah masih ada masyarakat yang belum menjalankan PKM.
Minggu
(3/5/2020) malam sejumlah aparat gabungan mulai dari Satpol PP maupun TNI
diterjunkan ke sejumlah titik untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas
masyarakat yang tidak sesuai dengan pedoman PKM. Namun penertiban yang
dilakukan oleh aparat gabungan tersebut dilakukan secara arogan dan bahkan tidak
sesuai dengan pedoman PKM.
Seperti
yang terpantau di Jalan Kartini Raya, Semarang terdapat warung PKL penjual
makanan yang tempat berdagangnya diacak-acak oleh aparat. “Saya sedang jualan,
tiba-tiba warung dirobohkan oleh Satpol PP. Diobrak-abrik, brutal. Saya gak tau
kalau PKL hanya boleh jualan sampai jam 20.00 karena tidak pernah ada
pemberitahuan/peringatan, Inilah nasib rakyat jelata hanya bisa pasrah,” ujar
pedagang PKL yang mengalami tindakan arogan Satpol PP.
Nampak
pula ketidakpahaman aparat yang melakukan penertiban terhadap Peraturan
mengenai PKM tersebut. Pasal 11 ayat (5) huruf c dan d Peraturan Walikota
Semarang Nomor 28 Tahun 2020 menyatakan “Restoran/Kafe sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf c, wajib mengikuti ketentuan pembatasan sebagai berikut: jam
operasional untuk makan di tempat mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan
pukul 20.00 WIB; dan diatas pukul 20.00 WIB hanya melayani pesan antar/take
away.”
Namun
kenyataan di lapangan tidak demikian, aparat “pukul rata” dengan meminta para
pemilik usaha restoran/kafe untuk tutup pada pukul 20.00 WIB, padahal mereka
masih bisa berjualan dengan melayani pesan antar/take away. Inilah contoh
konkrit ketidakpahaman aparat yang menertibkan terhadap aturan yang sedang
ditegakkannya.
![]() |
Makanan yang terbuang akibat tindakan Satpol PP yang arogan |
Hal ini sangat bertolak
belakang dengan pernyataan Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang, menegaskan
aturan PKM dengan PSBB memiliki perbedaan, sebab PKM masih memberi ruang bagi
masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat.
"Kami
ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan
sedulur - sedulur PKL maupun tempat usaha. Nantinya boleh berkegiatan tapi
harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat,
RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan
wilayah TNI - POLRI dan Pemkot juga kita turunkan," ujar Hendi sebelum
penerapan PKM.
Sangat
disayangkan, jika kepemimpinan Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang begitu
cemerlang dan mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak harus tercoreng dengan
perilaku jajarannya yang arogan dan jauh dari kata humanis. Hal ini membuktikan
pentingnya sosialisasi peraturan kepada masyarakat karena tidak semua orang
paham atau dapat menggunakan teknologi informasi dengan baik.
Semoga
perisitiwa ini tidak terulang kembali dan di waktu mendatang aparat yang
melakukan penertiban PKM dapat menjalankan tugasnya dengan mengedepankan
prinsip-prinsip kemanusiaan dan humanisme. ***Vincent Suriadinata
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !